SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 25 September 2018 17:52
NAH KAM AE!!! Korban Bakal Surati Kejati
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Menanggapi polemik kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit yang dinilai tak jua selesai, para nasabah berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah. Nasabah mengaku telah membuat surat tersebut.

Berdasarkan penuturan nasabah CU EPI, Weldi, nasabah telah menghubungi kuasa hukum untuk mendampingi pengantaran surat tersebut.

”Sudah kami buat suratnya. Tinggal menunggu kuasa hukum yang akan mendampingi kami mengantarkan surat tersebut ke Kejati. Jika tak ada halangan, dalam minggu ini kami antar,” ujarnya, Senin (24/9).

Selain itu, seluruh korban juga sepakat mendesak penyidik untuk menetapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, hal itu dinilai bisa menjadi celah mereka menuntut pengembalian dana yang digelapkan kepada para tersangka.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Karyadi menilai, kedua tersangka tak dapat dijerat dengan pasal TPPU. Sebab, ujar Karyadi, kasus tersebut dinilai hanya sebagai polemik dalam dunia simpan pinjam yang bersifat mangkrak. Bahkan, kata dia, kedua tersangka sebetulnya juga sulit dijerat dengan pasal penggelapan, lantaran kasusnya hanya sampai perdata.

”TPPU, enggak bisa. Karena ini uang simpan pinjam yang sifatnya mangkrak. Penggelapan pun, sebenarnya agak susah untuk simpan pinjam itu. Mungkin kejelian penyidik saja dalam mencari celah penggelapan. Misal  pengeluaran uang tidak jelas tanpa prosedur, dan lain-lain,” terangnya.

Namun menurut Karyadi, para nasabah/korban bisa menuntut pengurus dari CU EPI melalui gugatan secara perdata. Dasar hukumnya ialah pasal 1131 KUHP.

Sebab, kata dia, hukuman pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang, tidak mengakibatkan hapusnya hubungan keperdataan antara si pelapor dan si terpidana. Oleh karenanya, sekalipun si pelaku telah dipidana penjara, kewajiban perdata terhadap sang korban tidak otomatis menjadi lenyap.

”Kedua ranah ini memang memiliki koneksitas. Namun secara yuridis saling independen dan dapat berjalan mandiri secara paralel,” tambahnya.

Sama halnya dengan pelaku korupsi, lanjut Karyadi, jika pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut menyatakan tidak mampu membayar denda dan memilih kurangan penjara tambahan (subsidair), tetap saja ia dapat digugat oleh Iaksa selaku pengacara negara atas kerugian negara secara perdata yang tidak dikembalikannya. (ron/yit)


BACA JUGA

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers