SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 25 September 2018 17:52
NAH KAM AE!!! Korban Bakal Surati Kejati
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Menanggapi polemik kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit yang dinilai tak jua selesai, para nasabah berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah. Nasabah mengaku telah membuat surat tersebut.

Berdasarkan penuturan nasabah CU EPI, Weldi, nasabah telah menghubungi kuasa hukum untuk mendampingi pengantaran surat tersebut.

”Sudah kami buat suratnya. Tinggal menunggu kuasa hukum yang akan mendampingi kami mengantarkan surat tersebut ke Kejati. Jika tak ada halangan, dalam minggu ini kami antar,” ujarnya, Senin (24/9).

Selain itu, seluruh korban juga sepakat mendesak penyidik untuk menetapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, hal itu dinilai bisa menjadi celah mereka menuntut pengembalian dana yang digelapkan kepada para tersangka.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Karyadi menilai, kedua tersangka tak dapat dijerat dengan pasal TPPU. Sebab, ujar Karyadi, kasus tersebut dinilai hanya sebagai polemik dalam dunia simpan pinjam yang bersifat mangkrak. Bahkan, kata dia, kedua tersangka sebetulnya juga sulit dijerat dengan pasal penggelapan, lantaran kasusnya hanya sampai perdata.

”TPPU, enggak bisa. Karena ini uang simpan pinjam yang sifatnya mangkrak. Penggelapan pun, sebenarnya agak susah untuk simpan pinjam itu. Mungkin kejelian penyidik saja dalam mencari celah penggelapan. Misal  pengeluaran uang tidak jelas tanpa prosedur, dan lain-lain,” terangnya.

Namun menurut Karyadi, para nasabah/korban bisa menuntut pengurus dari CU EPI melalui gugatan secara perdata. Dasar hukumnya ialah pasal 1131 KUHP.

Sebab, kata dia, hukuman pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang, tidak mengakibatkan hapusnya hubungan keperdataan antara si pelapor dan si terpidana. Oleh karenanya, sekalipun si pelaku telah dipidana penjara, kewajiban perdata terhadap sang korban tidak otomatis menjadi lenyap.

”Kedua ranah ini memang memiliki koneksitas. Namun secara yuridis saling independen dan dapat berjalan mandiri secara paralel,” tambahnya.

Sama halnya dengan pelaku korupsi, lanjut Karyadi, jika pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut menyatakan tidak mampu membayar denda dan memilih kurangan penjara tambahan (subsidair), tetap saja ia dapat digugat oleh Iaksa selaku pengacara negara atas kerugian negara secara perdata yang tidak dikembalikannya. (ron/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers