SAMPIT – Lahan seluas kira-kira 1,5 hektare telah menjadi lautan api pada Selasa (25/9) siang. Puluhan personel gabungan dari tiga tim Pos Komando (Posko) Karhutla Sampit sibuk menjinakkan si jago merah.
Delapan laki-laki bermasker hitam bergantian memegang selang berisi air yang menyembur ke titik api di Jalan MT Haryono Barat. Sementara puluhan personel yang tergabung dalam Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotim lainnya, melakukan upaya pemadaman dengan alat seadanya.
”Informasi kebakaran teridentifikasi pukul 11.30 WIB. Sekitar 1,5 kilometer dari belakang gudang Yamalube. Tapi kami fokus pada Jalan MT Haryono Barat, karena dekat permukiman warga,” ujar Zulian Firdaus, petugas pemetaan BNPB, kemarin siang.
Namun, enam regu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah disebar dan dikomando untuk menangani api di beberapa titik yang terdeteksi dalam kota.
Berdasarkan catatan Zulian, pada Selasa kemarin pihaknya telah mendeteksi 17 kebakaran berskala sedang di dalam kota dan satu kecamatan, yakni di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Namun kelembaban udara yang mencapai 51 persen ditambah dengan kesigapan petugas, titik panas (hotpsot) berhasil ditangani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotim Rihel menuturkan, sejak 16 Juli lalu, akumulasi hotspot total sebanyak 569 titik. Pihaknya juga memprediksi, jika hujan tak turun dalam sepekan ke depan, suhu panas bakal kembali meningkat.
”Kotim masih aman untuk kebakaran. Tapi kita juga harus tetap waspada. Kalau hujan tak turun, kita harus antisipasi kebakaran susulan,” tegasnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto menduga lahan yang terbakar ini akan digunakan sebagai lahan permukiman warga. Ini terlihat dari adanya jalan dan tanah-tanah sudah dikavling. Warga sekitar juga menyatakan bahwa lahan itu memang senagaja dibakar.
”Kami lakukan upaya-upaya hukum. Pemilik-pemilik lahan ini akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Boni.
Apabila ada bukti-bukti atau ditemukan adanya unsur-unsur kesengajaan dalam membakar lahan, pemilik lahan ataupun pembakar dijerat hukum. (ron/sir/yit)