SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 29 September 2018 13:10
Pemasangan Plang, Pemkab Klaim Hanya Amankan Aset
SENGKETA: Pj Sekda Kobar Suyanto (baju kuning) bersama jajaran saat koferensi pers terkait pemasangan plang nama aset Pemkab Kobar di lokasi eks balai benih yang terletak di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel di ruang rapat Bupati Kobar.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

 PANGKALAN BUN – Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa pemasangan plang keterangan aset di lahan eks balai benih di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel semata-mata adalah untuk pengamanan aset. Karena putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perdata lahan ini sudah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).

Sehingga sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemkab memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Suyanto mengatakan, pengamanan aset itu atas dasar putusan MA yang menolak gugatan penggugat seluruhnya yang artinya karena sejak awal lahan itu merupakan aset daerah maka Pemkab Kobar memiliki kewajiban untuk mengamankannya.

Tidak hanya didasarkan atas putusan MA tetapi juga dikuatkan dengan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang menyatakan bahwa terkait persoalan perdata atas kasus tanah yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

”Jadi Pemkab Kobar dalam mengambil langkah tidak semata-mata karena adanya kekuasaan tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Suyanto dalam jumpa pers di ruang rapat Bupati Jumat (28/9).

Dalam kesempatan tersebut, mantan Inspektur Kabupaten Kobar itu dampingi tim advokasi Pemkab Kobar serta para asisten di lingkup Setda Kobar dan Kepala Satpol PP dan Damkar.

Menurutnya dalam amar putusan acara hukum perdata, bila penggugat tidak berhasil menyampaikan dalil-dalil atas gugatannya maka gugatan tersebut ditolak. Sehingga hal itu menggugurkan hak penggugat, dan obyek yang digugat tentu saja kembali ke pemkab seperti sedia kala sebelum dilakukan gugatan.

Suyanto juga membantah tudingan dari salah satu media yang memberitakan bahwa dalam proses pengamanan aset itu Pemkab Kobar mengerahkan 200 anggota Satpol PP.  Dampaknya seolah-olah memberi kesan bahwa pemkab sewenang-sewenang. Padahal adanya Satpol PP, berikut TNI Polri sudah dilakukan koordinasi antar lembaga. Lagipula jumlah personel Satpol PP di Kobar tidak mencapai 200 orang.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Satpol PP Kobar, Majerum Purni bahwa secara keseluruhan jumlah anggota Satpol PP hanya 136 orang, sedangkan yang diturunkan dalam kegiatan itu hanya berkisar 50 orang saja. Ditambah Kepala Satpol PP dan beberapa Kepala Bidang.

Munculnya kabar rencana pihak ahli waris akan melaporkan tindakan Pemkab Kobar, pihaknya hanya bisa menungg karena soal lapor melapor adalah hak pribadi warga negara.

”Yang perlu ditegaskan bahwa kemarin itu yang kita laksanakan adalah pengamanan aset yang tentunya ada dasar yang kita jadikan pijakan,” jelas Suyanto.

Kemudian terkait adanya plang keterangan hak milik dan pagar kawat yang dibuat ahli waris diatas lahan tersebut, Suyanto mengakui bahwa sementara ini pemkab masih akan melihat perkembangan dilapangan. Namun ketika nanti lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan daerah maka dipastikan akan diamankan.

Sementara itu, Kepala Sapol PP Kobar Majerum Purni menambahkan bahwa plang yang dipasang hingga kini masih dilakukan penjagaan selama 3 x24 jam. Namun ia akan mengusulkan untuk penambahan sampai waktu tidak ditentukan.

“Jika memang nanti ada perusakan atas plang yang dipasang tersebut maka upaya hukum akan dilakukan pemkab,” katanya.

Terpisah Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, terkait dengan rencana pelaporan dirinya dan Pj Sekda Kobar oleh ahli waris Brata Ruswanda ke Bareskrim Polri, menurutnya memang sudah menjadi resiko pekerjaan.

“Sebagai pengabdi daerah selalu siap, kalau ada tuntutan balik kita siap menghadapi itu. Yang pasti kita akan lihat perkembangannya seperti apa, apabila ada dari pihak mereka yang akan melakukan hal tidak kita inginkan ya kita juga akan bereaksi,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak. kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atas tindakan Pemkab Kobar tersebut.

Menurut pengacara senior ini meski gugatan yang dilakukan pihaknya ditolak seluruhnya oleh MA, tetapi diputusan tidak menyebut siapa pemiliknya. Kemudian juga perkara pokok tidak diperiksa mulai dari Pengadilan Negeri, banding hingga kasasi dengan pertimbangan kedaluwarsa karena sudah melampaui 30 tahun sejak dipinjam dinas pertanian sejak 1974.

“Yang ditolak itu hanya gugatan saja. Tapi isi putusan tidak ada menyebutkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Pemkab Kobar. Prosesnya bagaimana? Coba tunjukkan surat-suratnya. Bupati abuse of power,” kata Kamaruddin saat dilokasi pada Rabu (26/9). (sam/jok/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers