SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 10 Oktober 2018 16:43
Menumpuk Harta dari Uang Rakyat

Sita Rumah Mewah, Polisi Tahan Mantan Bupati

DITAHAN: Penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng resmi menahan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.(DODI/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Sekitar lima jam aparat kepolisian menggeledah sebuah rumah di Jalan Pahlawan RT 13 Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, Selasa (9/10). Bangunan mewah milik mantan Bupati Katingan Ahmad Yanyenglie itu akhirnya disita tim Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan segel bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan nomor : 49/Pen.Ipd.Sus-TPK/2018 tanggal 14 September 2018. Isinya menyebutkan, tanah, lahan, bangunan, dan benda lainnya telah disita.

Dasar penyegelan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pemimpin itu yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan Radar Sampit, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan tiga mobil. Sejumlah petugas langsung membuka pagar dan memasuki rumah tersebut, kemudian. Proses itu disaksikan langsung empunya rumah, Yantenglie, dan termasuk ketua RT setempat.

Ketua RT 13 Kelurahan Kasongan lama Hardiwanto mengatakan, kehadirannya saat itu untuk memenuhi permintaan aparat kepolisian. Selama proses pendataan hingga akhirnya disegel, dia sebatas menyaksikan tanpa terlibat aktivitas apa pun.

”Suka tidak suka saya, ya saya harus ikut menyaksikan selaku ketua RT. Terkait apa saja yang digeledah, saya tidak bisa komentar banyak karena yang lebih tahu lengkapnya adalah pihak berwajib,” ujarnya.

Setelah memasang papan penyitaan, pihak kepolisian enggan memberi keterangan apa pun terkait penyitaan tersebut. Selain rumah mewah di Jalan Pahlawan, tim penyidik juga menyambangi beberapa lokasi lain yang diduga sebagai aset Yantenglie.

Aset itu, di antaranya rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kasongan - Palangka Raya, rumah Yantenglie di Jalan Revolusi, Kompleks Perumahan Rakyat (KPR) Wisman Garden di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5 Kasongan - Palangka Raya, perkebunan kelapa sawit hingga bangunan sarang burung walet.

Aset yang disita aparat diduga hasil dari aliran dana APBD Katingan yang diselewengkan. Yantenglie disinyalir membelanjakan uang rakyat untuk menumpuk harta.

Sebelum rumahnya digeledah, penyidik menahan Yantenglie. Dia dipenjarakan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengatakan, Yangtenglie ditahan sejak Senin (9/10) lalu. ”Kami tahan secara resmi karena dalam tahap pemeriksaan intensif dan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya mewakili Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan.

Teguh mengatakan, penyitaan aset dilakukan di Katingan karena ada beberapa aset berada di lokasi tersebut yang diduga merupakan hasil pembelian dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Baik berupa bangunan, tanah, maupun benda bergerak lainnya.

”Saat ini masih dilakukan pemberkasan dan belum ada pelimpahan. Sebentar lagi P 21 dan ini sudah tahap satu. Kami lakukan penyitaan aset sementara ini di Katingan dan mungkin akan mencari lagi jika ada di luar Kalteng,” kata perwira menengah Polri ini.

Teguh menambahkan, pihaknya akan terus menggali barang bukti, baik berupa aset maupun keterangan saksi hingga nantinya dilakukan pelimpahan dan masuk persidangan.”Saat ini kami lakukan tahapan satu per satu untuk kasus ini hingga akhirnya dilimpahkan,” katanya.

Sementara itu, Dir Tahti Polda Kalteng AKBP Gatot menegaskan, tidak ada perlakukan khusus terhadap tersangka. Dia diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. ”Iya, sejak kemarin sudah ada dalam sel tahanan. Saya pastikan tidak ada yang diistimewakan dan tetap seperti tahanan lainnya,” katanya.

Polisi menetapkan Yantenglie sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar Rp 35 miliar sejak awal Juli lalu. Kasus itu merupakan tindak lanjut dari raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta.

Dana Rp 100 miliar dari APBD Katingan 2014 itu disimpan ke BTN Pondok Pinang Jakarta. Tujuannya agar mendapat bunga deposito sebesar 12 persen. Aliran dana bunga tersebut rencananya untuk menambah kas daerah setiap bulan.

Penyetoran melalui tiga tahap transfer; Rp 75 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar. Namun, belakangan baru diketahui dana Rp 100 miliar itu ternyata tersimpan dalam bentuk giro. Padahal, laporannya berupa deposito.

Persetujuan deposito Rp 100 miliar itu terjadi pada anggota DPRD Katingan periode 2009-2014 lalu. Setelah legislator selanjutnya dilantik, mereka mendesak agar uang yang dideposito tersebut ditarik ke kas daerah.

Tidak lama berselang, tanpa sepengetahuan DPRD Katingan, terjadi penarikan uang sebesar Rp 65 miliar. Penarikan uang sebesar itu informasinya untuk didepositokan kembali ke sejumlah bank di Katingan.

Mengenai bunga di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta, sejak April atau Mei 2017 lalu, transfernya diketahui mulai tersendat. Pemkab Katingan menelusuri kejanggalan itu. Dari keterangan pihak bank, aliran bunga yang selama ini masuk ke Pemkab Katingan bukan berasal dari pihak bank, melainkan dari tujuh rekening pribadi dengan identitas berbeda.

Selain itu, baru diketahui bahwa uang dalam Bank BTN hanya tersisa Rp 935 juta. Banyak kalangan berspekulasi, uang sebesar Rp 35 miliar di Bank BTN dipinjamkan kepada beberapa pengembang besar tanpa diketahui Pemkab maupun DPRD Katingan. (agg/daq/ign)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers