SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 24 Oktober 2018 15:31
Menteri Agama Ingatkan Jajarannya Hindari Pungli
PUNGLI: Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin didampingi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat meninjau Unit PTSP di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng.(ARJONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingatkan jajaran Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kalteng) agar memberikan pelayan terbaik kepada suluruh masyarakat. Selain itu, dia juga ingatkan agar tidak ada pungli dalam pelayanan masyarakat di Kemenag Kalteng. 

Itu disampaikan Menteri Agama saat melakukan kunjungan ke Palangka Raya dalam rangka meresmikan pelayanan terpadu terpadu satu pintu (PTSP). Unit layanan yang telah diuji coba beberapa waktu lalu tersebut diresmikan, Selasa (23/10/2018).

"Kita minta tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit dan bertele-tele. Melaui, PTSP Kemenag mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan umat. Dengan sistem aplikasi yang dibangun sedemikian rupa demi kemudahan masyarakat dan umat,” kata Lukman Hakim didampingi Kepala Kemenag Kalteng H Masrawan dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Dia mengatakan, Kanwil Kemenag Kalteng merupakan institusi ke-17 yang telah menerapkan PTSP. Pada 2019 program tersebut bisa dilanjutkan oleh seluruh Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan.

“Kita ingin semua kantor yang ada di Kalteng harus memiliki PTSP. Ini demi kebaikan bersama, sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan terkait pelayanan masyarakat dan umat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan mengatakan, PTSP diterapkan sebagai apresiasi dari program Menteri Agama  dalam memberikan pelayanan efektif, efisien, dan akuntabel. Kemenag Kalteng menetapkan motto PTSP Bakena (Bersahaja, Amanah, Kerja Ikhlas) yang bertujuab agar memberikan peran terbaik dalam pembangunan umat.

"Program ini akan terus kami tingkatkan. Ssecara khusus, di Kawnil sudah ada pos pelayanan khusus bagi pemohon yang ingin mengajukan berbagai jenis pelayanan," pungkasnya.

PTSP di Kanwil Kemenag Kalteng, untuk sementara membuka 20 jenis pelayanan. Mulai dari permohonan izin belajar, permohonan tugas belajar, legalisir dokumen kepegawaian, pengajuan izin operasional pondok pesantren, prosedur pendirian dan perizinan madrasah diniyah taklimiyah al jamiah, izin pendirian travel penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, rekomendasi pembuatan tanda daftar lembaga/ormas. (arj)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers