PALANGKA RAYA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingatkan jajaran Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kalteng) agar memberikan pelayan terbaik kepada suluruh masyarakat. Selain itu, dia juga ingatkan agar tidak ada pungli dalam pelayanan masyarakat di Kemenag Kalteng.
Itu disampaikan Menteri Agama saat melakukan kunjungan ke Palangka Raya dalam rangka meresmikan pelayanan terpadu terpadu satu pintu (PTSP). Unit layanan yang telah diuji coba beberapa waktu lalu tersebut diresmikan, Selasa (23/10/2018).
"Kita minta tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit dan bertele-tele. Melaui, PTSP Kemenag mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan umat. Dengan sistem aplikasi yang dibangun sedemikian rupa demi kemudahan masyarakat dan umat,” kata Lukman Hakim didampingi Kepala Kemenag Kalteng H Masrawan dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Dia mengatakan, Kanwil Kemenag Kalteng merupakan institusi ke-17 yang telah menerapkan PTSP. Pada 2019 program tersebut bisa dilanjutkan oleh seluruh Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan.
“Kita ingin semua kantor yang ada di Kalteng harus memiliki PTSP. Ini demi kebaikan bersama, sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan terkait pelayanan masyarakat dan umat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan mengatakan, PTSP diterapkan sebagai apresiasi dari program Menteri Agama dalam memberikan pelayanan efektif, efisien, dan akuntabel. Kemenag Kalteng menetapkan motto PTSP Bakena (Bersahaja, Amanah, Kerja Ikhlas) yang bertujuab agar memberikan peran terbaik dalam pembangunan umat.
"Program ini akan terus kami tingkatkan. Ssecara khusus, di Kawnil sudah ada pos pelayanan khusus bagi pemohon yang ingin mengajukan berbagai jenis pelayanan," pungkasnya.
PTSP di Kanwil Kemenag Kalteng, untuk sementara membuka 20 jenis pelayanan. Mulai dari permohonan izin belajar, permohonan tugas belajar, legalisir dokumen kepegawaian, pengajuan izin operasional pondok pesantren, prosedur pendirian dan perizinan madrasah diniyah taklimiyah al jamiah, izin pendirian travel penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, rekomendasi pembuatan tanda daftar lembaga/ormas. (arj)