SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 25 Oktober 2018 09:07
Kenaikan UMP 2019 Berdasarkan KHL
Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 harus disesuaikan dengan berbagai pertimbangan. Hal ini menanggapi  penetapan kenaikan UMP 2019 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,03 persen.

Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengatakan, setiap tahun UMP memang selalu naik. Hanya saja, besarannya dipertimbangkan sedekian rupa berdasarkan sejumlah kajian. Salah satunya dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), yang nantinya menjadi dasar pemprov untuk menaikkan persentase UMP di tahun berikutnya.

”Memang ada perhitungannya, apakah pas di angka 8,03 persen itu kenaikannya atau bisa juga lebih dari itu. Jadi, pertimbangannya ada semua, sehingga berapa nanti yang dinaikkan akan sesuai,” katanya, kemarin.

Selain menghitung dari KHL, lanjutnya, pertimbangan kenaikan juga berdasarkan angka inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tahun ini. Meski dua indikator ini tidak menjadi patokan utama, dalam perhitungan KHL sangat diperlukan.

Terkait KHL ini, Fahrizal mengaku sejak 2015 yang lalu belum pernah diterapkan sampai saat ini. Karena itu, dia meminta agar indikator yang satu ini secepatnya diperhitungkan untuk berbagai keperluan. Tak hanya dari segi kenaikan UMP, melainkan untuk melihat angka pembangunan ekonomi.

”Jadi, (KHL, Red) harus disesuaikan lagi dan kami berharap UMP nantinya menjadi standar kehidupan layak bagi para pekerja,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikan UMP wajib ditindaklanjuti perusahaan pemberi kerja. Meski kepatuhan perusahaan soal tindak lanjut kenaikan UMP ini sudah baik, namun perusahaan diingatkan soal sanksi apabila tidak menaikkan upah sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

Di satu sisi, dia mengharapkan kenaikan UMP 2019 diiringi peningkatan produktivitas pekerja. Berapa pun kenaikannya dari tahun ini, tentu kenaikan UMP wajib diikuti dengan peningkatan kinerja.

”Kenaikan upah ini disesuaikan kebutuhan hidup. Dengan begitu, pekerja juga harus menindaklanjuti kenaikannya dengan produktivitas kerja,” tandasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers