SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 25 Oktober 2018 09:07
Kenaikan UMP 2019 Berdasarkan KHL
Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 harus disesuaikan dengan berbagai pertimbangan. Hal ini menanggapi  penetapan kenaikan UMP 2019 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,03 persen.

Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengatakan, setiap tahun UMP memang selalu naik. Hanya saja, besarannya dipertimbangkan sedekian rupa berdasarkan sejumlah kajian. Salah satunya dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), yang nantinya menjadi dasar pemprov untuk menaikkan persentase UMP di tahun berikutnya.

”Memang ada perhitungannya, apakah pas di angka 8,03 persen itu kenaikannya atau bisa juga lebih dari itu. Jadi, pertimbangannya ada semua, sehingga berapa nanti yang dinaikkan akan sesuai,” katanya, kemarin.

Selain menghitung dari KHL, lanjutnya, pertimbangan kenaikan juga berdasarkan angka inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tahun ini. Meski dua indikator ini tidak menjadi patokan utama, dalam perhitungan KHL sangat diperlukan.

Terkait KHL ini, Fahrizal mengaku sejak 2015 yang lalu belum pernah diterapkan sampai saat ini. Karena itu, dia meminta agar indikator yang satu ini secepatnya diperhitungkan untuk berbagai keperluan. Tak hanya dari segi kenaikan UMP, melainkan untuk melihat angka pembangunan ekonomi.

”Jadi, (KHL, Red) harus disesuaikan lagi dan kami berharap UMP nantinya menjadi standar kehidupan layak bagi para pekerja,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikan UMP wajib ditindaklanjuti perusahaan pemberi kerja. Meski kepatuhan perusahaan soal tindak lanjut kenaikan UMP ini sudah baik, namun perusahaan diingatkan soal sanksi apabila tidak menaikkan upah sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

Di satu sisi, dia mengharapkan kenaikan UMP 2019 diiringi peningkatan produktivitas pekerja. Berapa pun kenaikannya dari tahun ini, tentu kenaikan UMP wajib diikuti dengan peningkatan kinerja.

”Kenaikan upah ini disesuaikan kebutuhan hidup. Dengan begitu, pekerja juga harus menindaklanjuti kenaikannya dengan produktivitas kerja,” tandasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers