SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 03 November 2018 17:31
Kembali Diperiksa, Punding Hanya Lempar Senyuman

KPK Perlu 17 Jam Geledah Kantor Perusahaan di Jakarta

KEMBALI DIPERIKSA: Anggota DPRD Kalteng Punding LH Bangkan kembali diperiksa KPK, Jumat (2/11).(SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Punding LH Bangkan terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalteng. Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng ini telah diperiksa dua kali setelah jadi tersangka.

Punding sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (Manajer Legal PT BAP) pada Kamis (1/11). KPK kembali memanggilnya Jumat (2/11). Pemanggilan itu di luar jadwal yang ditetapkan KPK.

Sekitar sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng itu tak mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan. Politikus senior Kalteng ini hanya melempar senyum kecut saat puluhan awak media bersahutan melontarkan pertanyaan dan mengambil gambar dirinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Punding di luar jadwal karena penyidik memerlukan informasi tambahan guna pengembangan kasus suap tersebut.

”Kemarin memang sebagai saksi atas TD, tapi untuk hari ini bisa juga statusnya sama. Namun, karena dia juga tersangka, keterangan PUN (Punding, Red) juga bisa berarti untuk dirinya sendiri atau dalam artian dia diperiksa sekaligus sebagai tersangka,” kata Febri.  

Sementara itu, penggeledahan tim KPK terkait kasus tersebut ternyata belum usai. Lembaga antirasuah itu menyasar kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan PT SMART di Jakarta. Durasi yang diperlukan tim lebih lama dibandingkan di Kalteng, yakni selama 17 jam.

”Penggeledahan dilakukan secara paralel, baik di Kalteng dan Jakarta. Untuk di sini (Jakarta, Red), penggeledahan cukup lama, mulai dari pukul 11.00 - 04.00 dini hari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11).

Catatan Radar Sampit, penggeledahan tim KPK di Kalteng yang menyasar enam titik di dua daerah terpisah, Palangka Raya dan Sampit, total memerlukan waktu 22 jam. Rinciannya, masing-masing sekitar tiga jam di kantor Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, dan kantor DPRD Kalteng.

Selanjutnya, di kantor Sinar Mas Sampit, sekitar tujuh jam. Lalu, di kantor Dinas Perkebunan Kalteng 4,5 jam dan Dinas Lingkungan Hidup sekitar 1,5 jam.

Menurut Febri, penggeledahan di Jakarta untuk melengkapi alat bukti yang disita dari dokumen yang diamankan di Kalteng. ”Ada beberapa dokumen yang disita, termasuk dokumen keuangan dan dokumen terkait perizinan juga,” ujarnya.

Perizinan Bermasalah

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kembali meminta pemerintah, khususnya Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk segera mengevaluasi perusahaan di sekitar Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Pengungkapan dugaan suap dari perusahaan sawit terhadap oknum anggota DPRD Kalteng harus ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh izin perusahaan perkebunan. Pasalnya, selain dugaan pencemaran danau, pemicu suap diduga karena izin yang bermasalah, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.

 ”Kami ingin menyampaikan kepada kementerian yang relevan untuk segera mengevaluasi semua perkebunan di sekitar danau itu,” kata Laode. 

Laode mengatakan, perizinan bermasalah itu diketahui DPRD Kalteng saat kunjungan ke Danau Sembuluh. Dalam kunjungan itu, legislator tersebut mengetahui dugaan pembuangan limbah ke Danau tersebut dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk PT BAP.

”Dari informasi sementara yang kami dapat, walaupun mereka beroperasi sudah lama sekali, PT BAP ini kelengkapan perizinannya belum selesai,” kata Laode.

KPK menduga manajemen PT BAP memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Anak perusahaan Sinar Mas itu diduga meminta anggota Komisi B menyampaikan perihal HGU dan membatalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh dari kasus tersebut. Empat tersangka sebagai penerima suap dari DPRD Kalteng, yakni Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD), Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD), Arisavanah (anggota), dan Edy Rosada (anggota). 

Tiga orang tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Dirut PT Sinar Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja. Lalu, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Terkait penyelidikan pidana korporasi, KPK belum memberikan statemen yang jelas. Saat ini penyidik fokus pada kasus dugaan suap orang per orang. Oleh karena itu, pada pemeriksaan lanjutan, tiga saksi dari perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal alur persetujuan penggunaan uang Rp 240 juta untuk sejumlah anggota Komisi B.

Mereka adalah Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tjio Mei Ping. Ketiganya merupakan karyawan dari PT SMART. Namun, dalam pemanggilan itu hanya dua saksi yang datang. Satu saksi, Tjio Mei Ping, mangkir dengan alasan sakit. Mereka dipanggil Rabu (31/10) lalu. (sla/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers