JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap terhadap oknum anggota DPRD Kalteng mulai menyentuh pucuk pimpinan lembaga itu. Reinhard Atu Narang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana (WAA).
Selain Atu Narang, KPK juga memeriksa tiga saksi dari unsur eksekutif, yakni PNS di sejumlah dinas di Pemprov Kalteng. Informasinya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (14/11).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Ketua DPRD Kalteng dilakukan karena penyidik ingin mendalami pengetahuannya terkait pengawasan lembaga tersebut. Pasalnya, objek dugaan suap yang ingin dipengaruhi pihak perusahaan adalah kewenangan pengawasan.
”Ketua DPRD itu pimpinan tertinggi, meskipun itu berbeda dengan ketua atau kepala di instansi. Tidak mungkin tugas resmi dari komisi tertentu tidak dibahas bersama (dengan pimpinan dewan). Jadi, sejauh mana pengetahuan Ketua DPRD ini menjadi poin yang kami dalami,” ucapnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik ingin mengetahui apakah ada pembahasan sebelumnya yang melibatkan atau diketahui Ketua DPRD sekaligus pengetahuannya terkait dugaan suap tersebut.
”Ini untuk mendalami informasi yang telah diperoleh dan menelusuri fakta-faktanya lebih terinci. Penyidik juga menelusuri peran tersangka WAA. Posisinya dalam korporasi seperti apa dan posisinya dalam dugaan suap ini seperti apa. Itu menjadi fokus KPK saat ini,” katanya.
Terkait pemeriksaan tiga saksi berstatus PNS yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Kalteng, Febri hanya menyebut mereka berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan dinas lain yang terkait dengan kasus tersebut.
”Belum fokus ke masalah izin. Kami masih fokus pada dugaan pencemaran limbahnya, karena underline transaksinya (suap) berhubungan dengan limbah itu. Masih banyak hal yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut terkait aliran dananya dan pembuangan limbahnya,” ujar Febri.
Perihal pemeriksaan selanjutnya, Febri mengatakan, penyidik memiliki jadwal dan siapa saja yang patut menjadi saksi. Saksi yang sudah masuk dalam agenda akan dipanggil. Para saksi yang telah menjalani pemeriksaan tetap berpeluang dipanggil kembali ketika penyidik memerlukan informasi atau klarifikasi tambahan.
”Penyidik sudah punya rencana pemeriksaan kalau ada saksi lain yang perlu didalami lagi. Meskipun sudah pernah diperiksa, terbuka kemungkinan dipanggil kembali,” ujarnya.
Sementara itu, unsur pimpinan DPRD Kalteng menyatakan kesiapannya apabila dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut. Wakil Ketua II DPRD Kalteng Abdul Razak menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada KPK.
”Kita tunggu saja dan mengikuti proses yang dilakukan KPK. Semua kita serahkan ke KPK,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Heriansyah mengaku siap diperiksa KPK jika diperiksa lembaga antirasuah itu. ”Sebagai warga negara yang taat aturan dan hukum, kami siap jika nanti dipanggil KPK untuk pemeriksaan. Saya kira tidak ada masalah jika KPK meminta keterangan,” ujar Heriansyah.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalteng tidak akan mengganggu jalannya tugas dan tanggung jawab DPRD Kalteng. Pasalnya, putusan yang diambil dalam setiap rapat merupakan keputusan bersama atau kolektif kolegial.
”Tidak ada yang terganggu atas pemanggilan Ketua DPRD Kalteng oleh KPK. Seperti hari ini, rapat paripurna pengambilan beberapa keputusan tetap berjalan. Selama kuorum, keputusan dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, dua anggota Komisi B yang sebelumnya diperiksa KPK, yakni Lodewik C Iban dan Anggoro Dian Purnomo, belum bisa dimintai keterangan. Keduanya tidak hadir saat sidang paripurna dengan beberapa agenda kemarin.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tujuh tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan petinggi PT BAP, yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT Smart Tbk), Willy Agung Adipradhana CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy Manajer Legal PT BAP.
Empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng), Arisavanah (anggota Komisi B), dan Edy Rosada (anggota).
Diduga empat legislator itu menerima suap sebesar Rp 240 juta dari PT BAP, anak usaha PT Sinarmas Agro Resources And Technology (Smart) Tbk. Suap itu terkait dengan rencana DPRD Kalteng membuat rilis mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
PT BAP meminta DPRD menyampaikan kepada media, bahwa tidak benar perusahaan itu tidak memiliki HGU. Proses perizinan sedang berjalan. Selain itu, perusahaan juga meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. (sla/arj/ign)