SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan libur bersama dalam rangka pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 15 Desember mendatang. Libur itu berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan perusahaan swasta di Kotim, kecuali petugas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, SK terkait libur bersama saat pemungutan suara pilkades diharapkan dapat disampaikan kepada semua pihak. Dia berharap keputusan itu ditaati bersama. Hal tersebut dilakukan guna menyukseskan pilkades serentak yang dilaksanakan di 48 desa di 16 kecamatan di Kotim.
”Bagi karyawan swasta yang merupakan warga desa, dapat turut serta memilih. Sebab, perusahaan swasta di Kotim juga wajib meliburkan karyawannya,” tegas Supian, Selasa (4/12).
Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi tingkat desa. Dengan begitu, target partisipasi pemilih hingga 85 oersen dapat tercapai dan membuktikan pelaksanaan pilkades di setiap desa berjalan sukses. Masyarakat dapat turut serta memilih pemimpin di desanya.
”Bagi ASN dan kayawan swasta diliburkan, namun bagi petugas pelayanan publik di bidang kesehatan ada pengecualian. Harus tetap siaga melakukan pelayanan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hawianan mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan logistik pilkades, sembari persiapan logistik surat suara dan keperluan lainnya masih dilengkapi. Logistik pilkades didistribusikan ke desa paling lambat Rabu 12 Desember.
”Desa yang terjauh yang terlebih dahulu diutamakan untuk pengiriman logistiknya. Diharapkan pelaksanaan berjalan lancar sesuai jadwal, tidak ada kendala dan sukses hingga penetapan Kades terpilih,” pungkasnya. (dc/ign)