PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri dengan 17 pertanyaan saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan empat anggota DPRD Kalteng. Lembaga antirasuah itu meminta keterangannya selama tujuh setengah jam.
Fahrizal menuturkan, dia dipanggil sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kalteng, namun sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal itu dikarenakan saat operasi tangkap tangan (OTT), dia masih berstatus sebagai Kepala DLH yang mengetahui banyak soal pencemaran Danau Sembuluh yang menjadi inti permasalahan kasus itu.
”Saya dipanggil KPK terkait OTT empat anggota DPRD Kalteng dan tiga orang pihak swasta. Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala DLH, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB,” katanya, Kamis (6/12).
Salah satu yang menjadi pertanyaan penyidik, ungkapnya, yakni apakah dia mengenal mengenal tersangka. Dia juga ditanya terkait komunikasi atau pembicaraan khusus dengan para tersangka sebelumnya.
”Saat ditanya mengenai itu. Saya akui saja kalau empat orang anggota DPRD (tersangka, Red) itu saya kenal, karena memang mitra kerja di pemerintahan. Namun, tiga orang swasta yang juga tersangka, hanya satu yang saya kenal dan pernah bertemu sekali. Dua di antaranya tidak pernah bertemu dan tidak punya hubungan,” ujarnya.
Mengenai pencemaran di Danau Sembuluh, Fahrizal menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan bukan karena adanya pengaduan, melainkan pemberitaan di sejumlah media massa.
Pemeriksaan itu, lanjutnya, inisiatif DLH Kalteng. Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DLH Seruyan. Koordinasi itu untuk mengetahui apakah sudah pernah mengambil sampel dan meneliti air di Danau Sembuluh.
”Namun, sebelumnya, kami telah berkoordinasi dengan DLH Seruyan untuk melihat apakah sebelumnya mereka ada melakukan pemantauan dan pengambilan sampel kualitas air. Dari hasil koordinasi, ternyata diketahui DLH Seruyan belum melakukan pengecekan dan pengambilan sampel,” ucapnya.
Atas dasar itu, dia yang saat itu menjabat Kepala DLH Kalteng berinisiatif menurunkan tim dari provinsi. Dari hasil pemantauan serta pengambilan sampel air di tiga titik, disimpulkan secara umum hasil uji sampel air sekitar September 2018 di Labkesda, secara normatif tidak ada pencemaran signifikan yang berdampak pada matinya ribuan ikan.
”Saya pikir dalam posisi ini teman-teman dari DLH tidak ada komunikasi dengan para tersangka. Hasil dari uji sampel itu, justru kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan untuk dipublikasikan,” pungkasnya.
Sementara itu, kemarin KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa. Mereka di antaranya anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng Agung Catur Prabowo, dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining.
Ketiganya dipanggil untuk pendalaman peran tersangka ESS (Edy Saputra Suradja, Direktur Binasawit Abadi Pratama sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART). ”KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka ESS. Satu orang anggota Komisi B DPRD Kalteng dan dua pejabat di Dinas Kehutanan Kalteng,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Tiga saksi tersebut diperiksa sesuai dengan kapasitas masing-masing. Materi memeriksaan untuk dua pejabat itu masih seputar proses perizinan PT Binasawit Abadi Pratama di Kalteng.
”Dua PNS itu diperiksa karena penyidik mendalami proses perizinan perusahaan tersebut,” ujarnya. Untuk Anggota Komisi B, lanjut Febri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian (suap) kepada para anggota DPRD Kalteng.
KPK sebelumnya menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Kalteng menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan. Mereka di antaranya Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada. Tiga lainnya sebagai pemberi dari pihak perusahaan perkebunan, yakni Edy Saputra, Willy, dan Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp240 juta yang diduga suap dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. (sho/sla/ign)