BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito (Barsel) mengusulkan upah minimum kabupaten untuk tahun 2019 sebesar Rp 2.990.358. Usulan itu mengalami kenaikan sekitar Rp 227.277 atau 8,03 persen dari UMK tahun 2018 yang berkisar Rp 2.768.081.
”Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) juga mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Kenaikan UMK ini atas hasil rapat Dewan Pengupahan Barsel berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel Fajar, Selasa (11/12).
Dia menuturkan, UMSK dari sektor buruh, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan perikanan, dan hutan tanam industri juga mengalami kenaikan dari Rp 2.817.000 pada 2018 menjadi Rp 3.043.998 pada 2019 mendatang.
Begitu juga dengan sektor industri pengolahan, diusulkan Rp 3.043.998. Untuk sektor kontruksi/bangunan, diusulkan Rp 3.092.000, dan mengalami kenaikan dari UMSK tahun sebelumnya hanya Rp 2.862.311.
Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian diusulkan sebesar Rp3.076.419, sektor jasa sebesar Rp3.074.286, dan sektor listrik gas serta air Rp3.059.142.
”Usulan UMK 2019 ini telah kami sampaikan ke Bupati Barito Selatan dan selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi," ucapnya.
Dia berharap perusahaan yang berinvestasi di Barsel menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan nantinya. ”Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, akan dikenakan sanksi," pungkasnya. (rol/ign)