MUARA TEWEH – Nendekati perayaan Natal, Lapas Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Batara) mengusulkan remisi khusus untuk narapidana yang beragama nasrani dan memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito mengatakan, total napi dan tahanan di lapas sebanyak 27 orang yang beragama nasrani. Namun, hanya 14 orang yang memenuhi persyaratan dan diusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham, selebihnya tidak diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan.
”Persyaratan utama yang memperoleh remisi ini adalah statusnya narapidana bukan tahanan, sudah menjalani minimal 6 bulan bagi napi yang tidak terkena PP 99 dan bagi yang terkena PP 99 minimal menjalani 1/3 hukuman, serta selama di dalam lapas berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran yang masuk dalam saksi register F atau register pelangaran,” ungkap dia.
Bagi napi yang melakukan pelanggaran dan masuk dalam saksi register F, lanjut dia, dalam tahun berjalan tidak akan diberikan hak- haknya, seperti remisi maupun PB.
Dia menuturkan, pengusulan remisi khusus hari besar keagamaan secara online disampaikan ke Kanwil dan diteruskan ke pusat. Mengenai kepastian jumlah napi yang distujui untuk menerima remisi masih menunggu SK yang turun.
”Biasanya remisi ini turun seminggu menjelang perayaan Natal. Untuk saat ini berapa jumlah napi yang disetujui menerima remisi ini kami masih menunggu,” tuturnya. (viv/ign)