SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 14 Desember 2018 09:56
Status Tersangka Oknum ASN Batara, Tunggu Putusan Inkrah
BARANG BUKTI: Polres Barsel memperlihatkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan AW, baru-baru ini.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Oknum ASN yang bertugas di UPTD Kecamatan Lahei Barat, AW (41), telah ditahan Mapolres Batara. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 199,9 juta ini belum dipecat sebagai PNS.

”Nasib ASN tersebut tergantung hasil keputusan Badan Kepegawaian (Bapek) yang diketuai Sekda Batara H Jainal Abidin MAP. Kami masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan dan hasil keputusan Badan Kepegawaian (Bapek) sebelum memutuskan nasib ASN tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Batara H Masdulhaq.

Menurutnya, mekanisme rapat Bapek biasanya langsung dipimpin Sekda, selaku Ketua Bapek. Dalam rapat ini, proses pengambilan keputusan tentang uang yang telah dipakai AW dan status ASN-nya ditentukan.  Pemerintah belum mengganti tunjangan daerah dan gaji ke-13 sejumlah Rp 119,9 juta untuk 85 guru di Kecamatan Lahei Barat, karena masih menunggu hasil sidang di pengadilan.

”Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Barito Utara. Apabila perkara dilimpahkan ke kejaksaaan dan pengadilan, lalu putusan inkrah keluar, barulah tim Bapek menggelar rapat,” ujarnya, kamis (12/12).

Sebelumnya, AW ditahan di Mapolres Batara, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pada Juni 2017 lalu, dia mencairkan dan menerima dana tunjangan daerah (gaji ke-13 dan THR tahun 2017) untuk guru-guru SD se-Kecamatan Lahei Barat dari Bendahara Dinas Pendidikan sebesar Rp 199, 9 juta.

Setelah mencairkan dan menerima dana itu, AW tidak menyerahkan kepada para guru, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni bayar utang, konsumtif, dan judi.

AW diancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (viv/ign)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers