SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 14 Desember 2018 09:56
Status Tersangka Oknum ASN Batara, Tunggu Putusan Inkrah
BARANG BUKTI: Polres Barsel memperlihatkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan AW, baru-baru ini.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Oknum ASN yang bertugas di UPTD Kecamatan Lahei Barat, AW (41), telah ditahan Mapolres Batara. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 199,9 juta ini belum dipecat sebagai PNS.

”Nasib ASN tersebut tergantung hasil keputusan Badan Kepegawaian (Bapek) yang diketuai Sekda Batara H Jainal Abidin MAP. Kami masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan dan hasil keputusan Badan Kepegawaian (Bapek) sebelum memutuskan nasib ASN tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Batara H Masdulhaq.

Menurutnya, mekanisme rapat Bapek biasanya langsung dipimpin Sekda, selaku Ketua Bapek. Dalam rapat ini, proses pengambilan keputusan tentang uang yang telah dipakai AW dan status ASN-nya ditentukan.  Pemerintah belum mengganti tunjangan daerah dan gaji ke-13 sejumlah Rp 119,9 juta untuk 85 guru di Kecamatan Lahei Barat, karena masih menunggu hasil sidang di pengadilan.

”Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Barito Utara. Apabila perkara dilimpahkan ke kejaksaaan dan pengadilan, lalu putusan inkrah keluar, barulah tim Bapek menggelar rapat,” ujarnya, kamis (12/12).

Sebelumnya, AW ditahan di Mapolres Batara, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pada Juni 2017 lalu, dia mencairkan dan menerima dana tunjangan daerah (gaji ke-13 dan THR tahun 2017) untuk guru-guru SD se-Kecamatan Lahei Barat dari Bendahara Dinas Pendidikan sebesar Rp 199, 9 juta.

Setelah mencairkan dan menerima dana itu, AW tidak menyerahkan kepada para guru, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni bayar utang, konsumtif, dan judi.

AW diancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (viv/ign)


BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Lupakan Perbedaan Pilihan Politik

NANGA BULIK -  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Rela Antre Lama Demi Salaman dengan Bupati

NANGA BULIK– Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai acara halalbihalal…

Rabu, 16 April 2025 16:21

Poktan Beruntung Jaya Syukuran Panen Padi

SUKAMARA – Petani di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci,…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Pemkab Siap Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat koordinasi lintas…

Senin, 14 April 2025 17:58

Dekranasda Dorong Perajin Miliki Daya Saing

NANGA BULIK– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Jumat, 11 April 2025 17:56

Puskesmas Sukamara Siap Terapkan ILP

SUKAMARA - Puskesmas Sukamara akan berpedoman pada Integrasi Layanan Primer…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Peternakan Ayam Potong Wajib Kantongi Perizinan

SUKAMARA - Usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Sukamara wajib…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Gebrakan Bupati Bikin Pegawai Gembira

NANGA BULIK–Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers