SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 14 Desember 2018 09:56
Status Tersangka Oknum ASN Batara, Tunggu Putusan Inkrah
BARANG BUKTI: Polres Barsel memperlihatkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan AW, baru-baru ini.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Oknum ASN yang bertugas di UPTD Kecamatan Lahei Barat, AW (41), telah ditahan Mapolres Batara. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 199,9 juta ini belum dipecat sebagai PNS.

”Nasib ASN tersebut tergantung hasil keputusan Badan Kepegawaian (Bapek) yang diketuai Sekda Batara H Jainal Abidin MAP. Kami masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan dan hasil keputusan Badan Kepegawaian (Bapek) sebelum memutuskan nasib ASN tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Batara H Masdulhaq.

Menurutnya, mekanisme rapat Bapek biasanya langsung dipimpin Sekda, selaku Ketua Bapek. Dalam rapat ini, proses pengambilan keputusan tentang uang yang telah dipakai AW dan status ASN-nya ditentukan.  Pemerintah belum mengganti tunjangan daerah dan gaji ke-13 sejumlah Rp 119,9 juta untuk 85 guru di Kecamatan Lahei Barat, karena masih menunggu hasil sidang di pengadilan.

”Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Barito Utara. Apabila perkara dilimpahkan ke kejaksaaan dan pengadilan, lalu putusan inkrah keluar, barulah tim Bapek menggelar rapat,” ujarnya, kamis (12/12).

Sebelumnya, AW ditahan di Mapolres Batara, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pada Juni 2017 lalu, dia mencairkan dan menerima dana tunjangan daerah (gaji ke-13 dan THR tahun 2017) untuk guru-guru SD se-Kecamatan Lahei Barat dari Bendahara Dinas Pendidikan sebesar Rp 199, 9 juta.

Setelah mencairkan dan menerima dana itu, AW tidak menyerahkan kepada para guru, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni bayar utang, konsumtif, dan judi.

AW diancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (viv/ign)


BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers