KUALA KURUN – Hajatan pernikahan yang digelar di Jalan Antang Ranggam Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas berubah petaka.
Perdy (18) warga Desa Karason Raya Kecamatan Tewah menikam korban Wawan (24) warga Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah, yang mengakibatkan Wawan tewas dalam perjalanan menuju Puskesmas Tewah.
Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (20/1) sekitar pukul 14.00 WIB itu bermula ketika terjadi keributan massal di acara hiburan musik di tempat repsepsi pernikahan Lampang.
Saat itu, penonton mau naik panggung, namun dari anggota Polsek Tewah yang melakukan pengamanan menyuruh untuk turun. Akibat penonton yang membeludak, disitulah terjadi perkelahian sesama penonton.
Sampai akhirnya tanpa diduga, tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk itu menusuk perut korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis Taji untuk sabung ayam.
“Tusukan tersebut mengenai uluh hati, sehingga korban terjatuh dan langsung diantar ke Puskesmas Tewah. Namun, dalam perjalanan, korban akhirnya meninggal dunia,” ucap Junaldi dibincangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/1) malam.
Usai menusuk korban, lanjut Junaldi, tersangka sempat melarikan diri dari TKP sejauh kurang lebih 100 meter. Namun, dikejar oleh anggota Polsek Tewah, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tewah.
“Korban mengalami satu tusukan saja dan mengenai uluh hati. Lukanya sepanjang 3 cm. Kami menduga sajam pelaku ini mengandung racun yang memang sudah dipersiapkan,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya sudah meminta keterangan dua orang saksi, yakni Wati binti Lukman Siram (43) warga Desa Teluk Lawah, dan Doni alias Bapak Uyi bin Damak (26) warga Jalan Pertanian Kelurahan Tewah.
“Untuk motif penikaman yang mengakibatkan korban tewas ini masih belum diketahui. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Pascakejadian, usaha anggota Polsek Tewah mengamankan tersangka di ternyata mendapatkan pertentangan. Sebanyak kurang lebih 50 orang keluarga tersangka mengepung Mapolsek Tewah. Merasa situasi tidak memungkinkan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya tersangka dibawa ke Polres Gumas.
“Langkah persuasif juga kami lakukan, dengan mendatangi keluarga korban dan tersangka bersama mantir adat. Kami mengimbau kepada mereka bahwa penanganan bisa dipercayakan kepada kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, pihaknya mendapat bantuan 10 anggota dari Polres Gumas. Mereka bertugas melaksanakan pengamanan di rumah keluarga korban dan tersangka secara bergilir.
Seluruh kegiatan ini langsung dikoordinir oleh Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK. “Kami melakukan demikian untuk menghindari hal-hal yang diinginkan, baik dari keluarga korban maupun tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (arm/fm)