SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 Desember 2018 17:12
Empat Daerah Ini Paling Rawan Kecurangan
PAPARAN: Jajaran Bawaslu Kalteng siap melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 di Bumi Tambun Bungai.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng melakukan pemetaan terhdap daerah rawan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tahun depan. Ada empat daerah yang dinilai paling rawan terjadi, yakni Palangka Raya, Kapuas, Murung Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Empat daerah itu yang potensinya besar, karena kecurangan bisa dalam proses pemilihannya dan penambahkan suara yang aneh,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (20/12).

Satriadi menegaskan, pihaknya siap melakukan pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. ”Kami akan membentuk pengawas PPS. Saksi partai nanti kami yang melatih untuk meminimalisir kecurangan di TPS dan lainnya,” katanya.

Satriadi menuturkan, pihaknya telah membentuk kampung pengawasan partisipasi. Bawaslu mengajak peserta menghindari kampanye negatif berupa sara, hujatan, hinaan, dan menyebarkan berita hoax.

”Kami juga minta pemerintah mempercepat proses perekaman KTP-el, karena prinsip kami, masyarakat yang memenuhi syarat harus bisa memilih,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Edi Winarno mengatakan, sampai Desember ini, Bawaslu se-Kalteng menangani satu laporan dan tiga temuan. ”Kasus temuan yang ditangani, dugaan pelanggaran ASN yang menyebarkan kelender caleg dan sudah ditangani untuk rekomendaai ke KPU provinsi agar diberikan peringatan dan menarik bahan kampanye,” katanya.

Sementara itu, terkait sengketa pemilu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rudyanti Doruthea Tobing mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ada enam permohonan sengketa yang ditangani. Lima permohonan ditolak dan diproses lebih lanjut.

”Jika ada caleg yang dirugikan, boleh mengadu asalkan melalui partai politik dan permohonan harus dilakukan tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU. Kami menangani sengketa proses, sedangkan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Rudyanti mengatakan, sengketa pemilu harus melalui Bawaslu dan tidak boleh langsung didaftarkan ke PTUN. Kecuali tiga hal, yakni terkait verifikasi parpol, penetapan paslon, dan persoalan daftar calon tetap. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers