SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 Desember 2018 17:12
Empat Daerah Ini Paling Rawan Kecurangan
PAPARAN: Jajaran Bawaslu Kalteng siap melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 di Bumi Tambun Bungai.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng melakukan pemetaan terhdap daerah rawan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tahun depan. Ada empat daerah yang dinilai paling rawan terjadi, yakni Palangka Raya, Kapuas, Murung Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Empat daerah itu yang potensinya besar, karena kecurangan bisa dalam proses pemilihannya dan penambahkan suara yang aneh,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (20/12).

Satriadi menegaskan, pihaknya siap melakukan pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. ”Kami akan membentuk pengawas PPS. Saksi partai nanti kami yang melatih untuk meminimalisir kecurangan di TPS dan lainnya,” katanya.

Satriadi menuturkan, pihaknya telah membentuk kampung pengawasan partisipasi. Bawaslu mengajak peserta menghindari kampanye negatif berupa sara, hujatan, hinaan, dan menyebarkan berita hoax.

”Kami juga minta pemerintah mempercepat proses perekaman KTP-el, karena prinsip kami, masyarakat yang memenuhi syarat harus bisa memilih,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Edi Winarno mengatakan, sampai Desember ini, Bawaslu se-Kalteng menangani satu laporan dan tiga temuan. ”Kasus temuan yang ditangani, dugaan pelanggaran ASN yang menyebarkan kelender caleg dan sudah ditangani untuk rekomendaai ke KPU provinsi agar diberikan peringatan dan menarik bahan kampanye,” katanya.

Sementara itu, terkait sengketa pemilu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rudyanti Doruthea Tobing mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ada enam permohonan sengketa yang ditangani. Lima permohonan ditolak dan diproses lebih lanjut.

”Jika ada caleg yang dirugikan, boleh mengadu asalkan melalui partai politik dan permohonan harus dilakukan tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU. Kami menangani sengketa proses, sedangkan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Rudyanti mengatakan, sengketa pemilu harus melalui Bawaslu dan tidak boleh langsung didaftarkan ke PTUN. Kecuali tiga hal, yakni terkait verifikasi parpol, penetapan paslon, dan persoalan daftar calon tetap. (daq/ign)


BACA JUGA

Senin, 19 Mei 2025 17:12

FBIM Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menyebutkan…

Senin, 19 Mei 2025 17:10

FBIM untuk Melestarikan Kebudayaan Daerah

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers