SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 04 Januari 2019 10:26
Tenaga Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
UPACARA: Wagub Kalteng memberi instruksi kepada jajaran pegawai negeri sipil (PNS) saat Apel Besar awal tahun ini. (YUSHO/RADAR SAMPIT )

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail, menegaskan perpanjangan hubungan kerja dengan tenaga kontrak di lingkup pemerintahan merupakan kewenangan penuh pemerintah melalui instansi terkaitnya dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sesuai ketentuan, kontrak diberikan selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah punya kewenangan untuk melakukan evaluasi berdasarkan kinerja guna menentukan apakah hubungan kerja dengan tenaga kontrak diperpanjang atau dicukupkan.

”Adalah hak pemerintah untuk melanjutkan atau menghentikan hubungan kerja sama itu. Tentang evaluasi, tentang perekrutan, itu adalah murni kewenangan dari BKD yang tidak diintervensi oleh pimpinan,” katanya kemarin.

Maka dari itu, jika tahun ini ada tenaga kontrak yang hubungan kerjanya diputus oleh pemerintah, maka hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja selama satu tahun. Memang disatu sisi beban kerja masing-masing tenaga kontrak berbeda-berda, tidak sedikit yang beban kerja besar dan sebaliknya.

”Namun karena perjanjian kontrak itu satu tahun, pemerintah punya untuk memberikan evaluasi yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Tentu ada pertimbangan apakah diperpanjang atau dihentikan,” tuturnya.

Terkait kapasitas BKD dan pihak terkait lainnya dalam melakukan evaluasi serta penilaian hingga perekrutan, Wagub yakin instansi tersebut sudah melaksanakan kebijakan tanpa intervensi bahkan dari pimpinan sekalipun. Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan tiap tahun murni berdasarkan penilaian kinerja tanpa memandang status yang bersangkutan.

Evaluasi yang dilakukan tiap tahun tentu tujuannya tidak hanya untuk menilai kinerja tenaga kontrak. Pemerintah pada dasarnya menginginkan tenaga kontrak betul-betul memberikan kontribusi dalam membantu segala pekerjaan di tempatnya bekerja, meski terkadang ada tenaga kontrak yang beban kerja justru lebih besar dari pegawai negeri sipil (PNS).

”Jadi pemerintah bukan membela dari, tapi inikan karena ada perjanjiannya, maka sudah pasti akan ada pertimbangan untuk melanjutkan. Mekanisme inilah yang harus dipahami,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers