SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 04 Januari 2019 10:26
Tenaga Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
UPACARA: Wagub Kalteng memberi instruksi kepada jajaran pegawai negeri sipil (PNS) saat Apel Besar awal tahun ini. (YUSHO/RADAR SAMPIT )

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail, menegaskan perpanjangan hubungan kerja dengan tenaga kontrak di lingkup pemerintahan merupakan kewenangan penuh pemerintah melalui instansi terkaitnya dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sesuai ketentuan, kontrak diberikan selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah punya kewenangan untuk melakukan evaluasi berdasarkan kinerja guna menentukan apakah hubungan kerja dengan tenaga kontrak diperpanjang atau dicukupkan.

”Adalah hak pemerintah untuk melanjutkan atau menghentikan hubungan kerja sama itu. Tentang evaluasi, tentang perekrutan, itu adalah murni kewenangan dari BKD yang tidak diintervensi oleh pimpinan,” katanya kemarin.

Maka dari itu, jika tahun ini ada tenaga kontrak yang hubungan kerjanya diputus oleh pemerintah, maka hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja selama satu tahun. Memang disatu sisi beban kerja masing-masing tenaga kontrak berbeda-berda, tidak sedikit yang beban kerja besar dan sebaliknya.

”Namun karena perjanjian kontrak itu satu tahun, pemerintah punya untuk memberikan evaluasi yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Tentu ada pertimbangan apakah diperpanjang atau dihentikan,” tuturnya.

Terkait kapasitas BKD dan pihak terkait lainnya dalam melakukan evaluasi serta penilaian hingga perekrutan, Wagub yakin instansi tersebut sudah melaksanakan kebijakan tanpa intervensi bahkan dari pimpinan sekalipun. Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan tiap tahun murni berdasarkan penilaian kinerja tanpa memandang status yang bersangkutan.

Evaluasi yang dilakukan tiap tahun tentu tujuannya tidak hanya untuk menilai kinerja tenaga kontrak. Pemerintah pada dasarnya menginginkan tenaga kontrak betul-betul memberikan kontribusi dalam membantu segala pekerjaan di tempatnya bekerja, meski terkadang ada tenaga kontrak yang beban kerja justru lebih besar dari pegawai negeri sipil (PNS).

”Jadi pemerintah bukan membela dari, tapi inikan karena ada perjanjiannya, maka sudah pasti akan ada pertimbangan untuk melanjutkan. Mekanisme inilah yang harus dipahami,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers