PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tak bisa menetapkan status kejadian luar biasa terhadap maraknya kasus demam berdarah dengue (DBD). Pasalnya, balai kesehatan belum bisa menetapkan KLB karena ada parameter atau indikator untuk hal tersebut.
”Untuk menentukan status KLB, kami sudah usulkan beberapa kali, namun balai kesehatan pusat belum mau menetapkan itu. Sebenarnya bukan kami yang tak mau menetapkan KLB DBD, namun dari balai mengatakan penetapan itu ada perhitungannya,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Jumat (4/1).
Umi mengaku tak begitu memahami parameter yang dimaksud, baik berupa jumlah kasus dan penderita yang meninggal dunia. ”Yang jelas, pemkot sejauh ini sudah bekerja maksimal untuk pencegahan dan penanganan DBD. Salah satunya dengan melakukan fogging,” katanya.
Dia menuturkan, penderita dan korban jiwa akibat DBD di Palangka Raya tak begitu banyak. Kalaupun banyak kasus DBD di sejumlah rumah sakit, seperti di RSUD Doris Sylvanus, bukan hanya masyarakat Palangka Raya.
”RSUD Doris Sylvanuskan itu rujukan dari semua daerah. Jadi, beberapa penderita bukan sepenuhnya masyarakat kota. Bisa saja dari luar kota yang datang untuk dirawat,” katanya.
Umi mengingatkan masyarakat Palangka Raya, pada musim hujan seperti sekarang tidak hanya penyakit DBD saja yang perlu diwaspadai, namun penyakit lain yang timbul dan dapat mengakibatkan wabah. Karena itu, pola hidup sehat dan bersih perlu ditingkatkan di lingkungan masyarakat.
”Tak henti-hentinya saya ingatkan dan imbau masyarakat Kota Cantik untuk menjaga kebersihan lingkungan dan pola hidup bersih dan sehat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit akibat cuaca dan musim seperti ini,” tandasnya. (agf/ign)