SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 09 Januari 2019 10:04
TP4D Pengaruhi Serapan Anggaran
RAPAT: Bupati Pulpis Edy Pratowo bersama Plt Sekda dan bagian kepegawaian saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian.(MEDIA CANTER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menyebut keberadaan Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulpis berpengaruh positif terhadap pembangunan. Ini terlihat dari besarnya serapan anggaran tahun 2018 lalu.

Edy Pratowo mengapresiasi TP4D Kejari Pulpis yang telah  memberikan pendampingan terhadap beberapa SOPD dalam melaksanakan pembangunan.

"Atas nama Pemkab Pulpis, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap TP4D," ungkapnya.

Menurutnya, serapan anggaran Kabupaten Pulpis tahun 2018 menduduki peringkat ketiga di Kalteng. Posisi ini dianggap membanggakan.

”Kalau tidak dilakukan pendampingan oleh TP4D, mungkin Pulpis tidak mendapatkan peringkat ketiga. Pembangunan-pembangunan yang dilakukan merupakan proyek strategis," katanya.

Edy menuturkan, pada tahun 2018 terdapat beberapa SOPD dan desa yang telah mendapatkan pendampingan TP4D, seperti Dinas kesehatan, Diskominfo, Dinas PUPR, serta RSUD Pulpis.

"Ada empat SOPD mendapatkan pendampingan ditambah dua desa, Desa Mantaren 1 dan Desa Kanamit Jaya," tegasnya.  

TP4D mempunyai tugas dan fungsi yang besar. Diantaranya mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

TP4D juga berperan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (der/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers