SAMPIT-Dari sejumlah program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas dalam tahun 2019 di DPRD Kotim, diantaranya adalah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, tentang produk hukum pendidikan Diniyah. Rencananya bulan Februari mendatang sudah memasuki tahapan seminar.
”Salah satu raperda yang kita inisiasikan adalah pendidikan Diniyah. Bulan depan akan dilaksanakan seminarnya di Kotim,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu (23/1) kemarin.
Saat ini lanjut Dadang, pihaknya tengah berkunjung ke Kabupaten Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan. Di sana mereka bertujuan untuk mempelajari lebih jauh tentang pembentukan produk hukum Diniyah itu. Sebab kabupaten itu sudah memiliki sebelumnya.
Dijelaskannya, raperda Pendidikan Diniyah itu nantinya akan mengatur sejumlah hal. Diantaranya soal kewajiban setiap anak usia pendidikan dasar untuk menempuh pendidikan Diniyah. Terutama sebelum masuk dalam jenjang pendidikan SMP, mesti sudah kuat pendidikan baik formal dan non formalnya.
”Jadi dalam bayangan kami adalah, seluruh anak usia 6-12 tahun itu wajib menempuh pendidikan Diniyah. Boleh yang di sekolahnya atau juga di pendidikan Diniyah yang dikelola oleh masyarakat,” terang Dadang.
Ditambahkannya, perda itu nanti akan mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan Diniyah. Misalnya mulai dari ketersediaan guru. Dan dirinya yakin perda ini akan bermanfaat, karena pendidikan agama dan keagamaan.
”Ini juga lahirnya pemikiran di lembaga setelah melihat fenomenal pergaulan dan akhlak generasi muda yang dari hari ke hari ini banyak menghadapi persoalan dan tantangan zaman,” tandas Dadang. (ang/gus)