KASONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerahnya, Jumat (2/2).
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk menerbitkan KIA sebagai bentuk kepastian identitas seluruh warga negara.
"Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga, sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional," ungkapnya.
Menurut Sakariyas, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, kita laksanakan peluncuran KIA Kabupaten Katingan. Ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," imbuhnya.
Dirinya berharap, masyarakat Katingan aktif dan turut serta menyukseskan program KIA.
"Kartu Identitas Anak sudah resmi diluncurkan. Saya harapkan, masyarakat bersama-sama mendukung kesuksesan program ini," ajaknya.
KIA sendiri merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi yang berusia kurang satu hari dari 17 tahun dan belum pernah menikah.
"KIA wujud dari kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga, sebagai upaya melindungi dan memenuhi hak konstitusional. Semoga KIA dapat dimanfaatkan secara maksimal baik oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat," pungkasnya. (agg/yit)