SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 25 Januari 2016 12:26
Mabuk, Dua Pemuda di Barsel Perkosa Siswi SMA
Ilustrasi

BUNTOK - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), dua pemuda JA (24) dan BG (19) memperkosa anak dibawah umur sebut saja ML  (16) siswi SMAN-2 Buntok Kebupaten Barito Selatan (Barsel), Sabtu malam (23/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka JA merupakan warga Desa Misim Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sedangkan BG merupakan warga Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo kepada Radar Palangka, Minggu (24/1) membenarkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya di SDN-2 Desa Lembeng sekitar pukul 23.00 WIB

Dikatakan Tri, kejadian berawal saat korban menyaksikan acara hiburan perkawinan di Simpang Penda Asam yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB kedua tersangka beserta korban berkenalan dan mengajak korban untuk miras.

“Selanjutnya, korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua tersangka menuju tempat untuk minum miras, tepatnya di SDN-2 Desa Lembeng,” katanya.

Bagus membeli sebotol minuman, setelah sampai di lokasi, lanjut Tri,  lalu mereka bertiga menenggak minuman keras tersebut hingga ludes dan akhirnya omonganpun menjadi ngelantur akibat mabuk.

Saat kondisi mabuk itulah, kedua tersangka melancarkan nafsu bejatnya dan secara tiba-tiba tersangka BG langsung meremas payudara dan menciumi korban.

“Begitu pula dengan tersangka JA, tidak tinggal diam, dirinya melepaskan pakaian dalam korban hingga setengah bugil lalu menyetubuhinya. Yang melakukan pemerkosaan JA, sedangkan BG hanya meremas dan mencium bibir korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Tri menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Dusel untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke RSU Jaraga Sasameh Buntok untuk dilakukan visum.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tri.(dy/vin/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers