SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 25 Januari 2016 12:26
Mabuk, Dua Pemuda di Barsel Perkosa Siswi SMA
Ilustrasi

BUNTOK - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), dua pemuda JA (24) dan BG (19) memperkosa anak dibawah umur sebut saja ML  (16) siswi SMAN-2 Buntok Kebupaten Barito Selatan (Barsel), Sabtu malam (23/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka JA merupakan warga Desa Misim Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sedangkan BG merupakan warga Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo kepada Radar Palangka, Minggu (24/1) membenarkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya di SDN-2 Desa Lembeng sekitar pukul 23.00 WIB

Dikatakan Tri, kejadian berawal saat korban menyaksikan acara hiburan perkawinan di Simpang Penda Asam yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB kedua tersangka beserta korban berkenalan dan mengajak korban untuk miras.

“Selanjutnya, korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua tersangka menuju tempat untuk minum miras, tepatnya di SDN-2 Desa Lembeng,” katanya.

Bagus membeli sebotol minuman, setelah sampai di lokasi, lanjut Tri,  lalu mereka bertiga menenggak minuman keras tersebut hingga ludes dan akhirnya omonganpun menjadi ngelantur akibat mabuk.

Saat kondisi mabuk itulah, kedua tersangka melancarkan nafsu bejatnya dan secara tiba-tiba tersangka BG langsung meremas payudara dan menciumi korban.

“Begitu pula dengan tersangka JA, tidak tinggal diam, dirinya melepaskan pakaian dalam korban hingga setengah bugil lalu menyetubuhinya. Yang melakukan pemerkosaan JA, sedangkan BG hanya meremas dan mencium bibir korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Tri menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Dusel untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke RSU Jaraga Sasameh Buntok untuk dilakukan visum.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tri.(dy/vin/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers