SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 25 Januari 2016 12:26
Mabuk, Dua Pemuda di Barsel Perkosa Siswi SMA
Ilustrasi

BUNTOK - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), dua pemuda JA (24) dan BG (19) memperkosa anak dibawah umur sebut saja ML  (16) siswi SMAN-2 Buntok Kebupaten Barito Selatan (Barsel), Sabtu malam (23/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka JA merupakan warga Desa Misim Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sedangkan BG merupakan warga Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo kepada Radar Palangka, Minggu (24/1) membenarkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya di SDN-2 Desa Lembeng sekitar pukul 23.00 WIB

Dikatakan Tri, kejadian berawal saat korban menyaksikan acara hiburan perkawinan di Simpang Penda Asam yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB kedua tersangka beserta korban berkenalan dan mengajak korban untuk miras.

“Selanjutnya, korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua tersangka menuju tempat untuk minum miras, tepatnya di SDN-2 Desa Lembeng,” katanya.

Bagus membeli sebotol minuman, setelah sampai di lokasi, lanjut Tri,  lalu mereka bertiga menenggak minuman keras tersebut hingga ludes dan akhirnya omonganpun menjadi ngelantur akibat mabuk.

Saat kondisi mabuk itulah, kedua tersangka melancarkan nafsu bejatnya dan secara tiba-tiba tersangka BG langsung meremas payudara dan menciumi korban.

“Begitu pula dengan tersangka JA, tidak tinggal diam, dirinya melepaskan pakaian dalam korban hingga setengah bugil lalu menyetubuhinya. Yang melakukan pemerkosaan JA, sedangkan BG hanya meremas dan mencium bibir korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Tri menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Dusel untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke RSU Jaraga Sasameh Buntok untuk dilakukan visum.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tri.(dy/vin/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:04

Beri Motivasi Pelajar Agar Mengikuti Ekstrakurikuler

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya Erlan Audri menyatakan,…

Kamis, 19 September 2024 09:58

Gubernur Inginkan Anggota DPRD Jaga Amanah Rakyat

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  menginginkan anggota…

Kamis, 19 September 2024 09:56

Soroti Kerusakan di Lamandau dan Sukamara

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan dalam Momentum Maulid Nabi

PALANGKARAYA- Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, Mengajak seluruh…

Rabu, 18 September 2024 10:02

Pemerintah Diminta Tekan Angka Putus Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana…

Rabu, 18 September 2024 10:00

Gubernur Membuka Orientasi Anggota DPRD

PALANGKA RAYA-  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, Wakil Gubernur…

Selasa, 17 September 2024 14:55

GP Ansor Persiapkan Arah Dukungan di Pilkada

PALANGKA RAYA- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Tengah (Kalteng) dan…

Selasa, 17 September 2024 14:50

Pemprop Terus Lanjutkan Kebijakan Pro Rakyat

PALANGKA RAYA- Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk…

Selasa, 17 September 2024 14:49

DPRD Turut Mengawasi Jalannya Pilkada 2024

PALANGKA RAYA - Ketua sementara DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton…

Sabtu, 14 September 2024 09:21

Anggota DPRD Selesai Jalani Orientasi

PALANGKA RAYA - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers