TAMIANG LAYANG – Korban kasus asusila di Kabupaten Barito Timur, melaporkan pria yang mencabulinya hingga hamil ke polisi. Pria berinisial SD alias Sln itu dipolisikan orang tua korban setelah bayi hasil perbuatan terlarang itu dilahirkan.
Korban yang baru berumur 17 tahun tersebut melahirkan pada 28 Januari lalu di rumah sakit. Orang tua korban kemudian melaporkan pelakunya pada Senin (4/2).
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama mengatakan, pelaku sudah kami diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
”Perbuatan asusila tersebut terjadi pada April 2018 lalu, di Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membohongi korban,” kata Andhika.
Adhika melanjutkan, korban awalnya tidak mengakui telah hamil dalam beberapa bulan. Namun, orang tua korban curiga karena perut wanita itu kian besar. Setelah dilakukan tes urine, barulah diketahui korban hamil. Setelah melahirkan, korban mengakui dihamili pelaku yang juga kekasihnya itu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim yang menangani kasus tersebut telah melakukan oleh TKP dengan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kelambu, sarung, dan pakaian dalam korban. (apr/ign)