PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta semua seluruh pejabat berwenang di tingkat kelurahan, agar dana kelurahan digunakan sebaik-baiknya. Pemakaian dana itu harus tepat sasaran dan perlu koordinasi dalam pemanfaatannya untuk menghindari masalah.
”Kami meminta kepada pengguna anggaran dana kelurahan yang bersumber dari APBN, agar menggunakannya dengan bijaksana serta sasaran sesuai aturan. Juga kepada pihak terkait lainnya di Pemkot, agar bisa mengawasi usulan dan klasifikasi yang ada, agar dana bisa digunakan sesuai peruntukannya,” kata Sigit saat mengikuti kegiatan Musrenbang di Kecamatan Jekan Raya, Senin (18/2).
Berkaca dari kasus yang menjerat pejabat pemerintahan di daerah lain akibat penyalahgunaan anggaran, pihaknya tidak ingin hal tersebut sampai terjadi di Palangka Raya. Karena itu, koordinasi dan berkonsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemanfaatan dana kelurahan sangat diperlukan.
”Saya tegaskan agar dalam menjalankan program dan penggunaan anggaran Dana Kelurahan agar terus dikonsultasikan dengan BPK. Hal itu agar pertanggungjawabannya bisa aman dan tepat sasaran, tidak terjadi penyelewengan dan mencegah pelanggaran hukum,” kata Sigit.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui sekretarisnya Suwito sebelumnya mengatakan, DAU untuk dana kelurahan tahun ini sekitar Rp 11,5 miliar.
”Anggaran tersebut merupakan dana untuk seluruh kelurahan di Palangka Raya. Dari 30 kelurahan yang ada, masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 384 juta. Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018,” kata Suwito.
Dalam PMK tersebut, lanjutnya, kategori wilayah yang akan mendapatkan dana kelurahan dibagi menjadi tiga, yaitu kategori kelurahan baik dengan bantuan dana sebesar Rp 350 juta, kelurahan perlu ditingkatkan dengan bantuan sebesar Rp 370 juta, dan kategori kelurahan sangat perlu ditingkatkan dengan bantuan dana sebesar Rp 384 juta. (agf/ign)