MUARA TEWEH – Ratusan karyawan PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK), memilih untuk kembali bermalam di Kantor DPRD Barito Utara (Batara). Keputusan ini diambil para karyawan, karena berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (19/2) lalu, masih belum ada kepastian tentang kapan gaji mereka akan dibayarkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Terlebih lagi kalau pun mereka pulang ke mess perusahaan di Desa Kamawen, para karyawan mengaku sudah tidak memiliki uang untuk biaya membeli keperluan sehari-hari.
Berdasarkan keterangan karyawan, bernama Romanus bahwa pihaknya memilih bertahan di gedung dewan, sambil menunggu adanya kabar atau pemberitahuan dari pemerintah terkait kapan gajih mereka akan dibayarkan oleh perusahaan.
“Intinya kami mengharapkan adanya kabar baik tentang pembayaran gaji, karena itu yang kami tunggu (Tidur,Red) di gedung dewan,” ucap Romanus, Rabu (20/2).
Harapannya, dalam persoalan ini adanya keterbukaan terkait informasi-informasi, serta juga berharap pemerintah bisa mendesak PT BAK, agar menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu membayarkan gajih dan THR yang telah menjadi hak dari karyawan.
“Karyawan yang bekerja di PT BAK ini ada yang merupakan penduduk asli daerah ini, dan ada pula yang pendatang. Bagi penduduk Asli Batara sebagian ada yang pulang ke tempat keluarga mereka masing-masing, namun bagi karyawan dari luar daerah yang tidak memiliki keluarga di daerah ini, terpaksa menunggu pembayaran sebab kalau pun kembali ke mess karyawan tidak tahu nantinya akan makan apa,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Wakil Bupati Batara Sugianto Panala Putra dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batara, H Acep Tion SH, dan dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan karyawan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar permasalahan ini dapat selesai.
Hanya saja dalam beberapa kali dilaksanakannya rapat, pimpinan perusahaan yang bisa mengambil kebijakan selalu tidak hadir, padahal permasalahan ini membutuhkan kehadirannya. Bahkan, sambung dia, yang membuatnya kesal dirinya, beberapa kali dihubungi melalui telpon tidak menjawab, dan di hubungi melalui pesan HP juga tidak ditanggapi.
“Sering juga saya hubungi lewat telpon tidak diangkat, Sms pun tidak ditanggapi, seolah-olah tidak menghargai. Ini yang membuat kita menjadi kesal,” ucap Wabup.
Dalam rapat tersebut juga, Wabup sepakat kalau penanganan masalah ini melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Karena PPNS ini bisa langsung menyidik dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Jadi kita tunggu supaya Disnakertan bisa menyiapkan hal itu. Pengelola perusahaan ini harus hadir agar permasalahan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batara, H Acep Tion SH terdapat beberapa poin isi kesimpulan, yakni mengingat pihak Manajemen PT BAK tidak hadir, maka segera akan dilakukan jemput paksa sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Penjemputan paksa tersebut, melalui pengawas ketenagakerjaan atau penyidik PPNS dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Kemudian Pegawai pengawas ketenaga kerjaan akan memerintahkan kepada manajemen PT BAK, untuk melaksanakan pembayaran sesuai Nomor : 566/ 214/PK.10/I/Nakertran tanggal 23 Januari 2019, perihal perhitungan pembayaran upah pekerja dan denda,” ungkap Waket II DPRD, Acep Tion.
Selanjutnya, kata Acep, terhadap permasalahan PT BAK ini, perlu dibentuk Pansus, dan pemerintah daerah serta DPRD Batara agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait masalah PT BAK. (viv/fm)