SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Februari 2019 14:54
RASA KAM..!!! Polisi Tembak Maling Aki Lampu Merah
TAK BERKUTIK: Kedua pelaku saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara usai diamankan karena melakukan pencurian aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya terpaksa harus menembak Agus Mulyadi (24) dan Syarifudin (24). Keduanya merupakan pelaku pencurian aki lampu lalu lintas—atau kerap disebut lampu merah—di beberapa lokasi, Rabu (20/2) malam.

Dari tangan kawanan pencuri tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, helm, jaket, tas ransel, obeng, kunci tang, dan dua aki lampu lalu lintas hasil curian. Aki itu dijual sebesar Rp 800 ribu kepada pengumpul barang bekas. Mereka telah beraksi tiga bulan belakangan ini. 

Keduanya merupakan residivis. Agus ditangkap pada 2013 dan divonis 7 bulan penjara, sedangkan Syarifudin diringkus tahun 2012 dan dipenjara selama empat tahun.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika penangkapan.

”Pelaku pencuri enam aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi terpaksa ditindak tegas karena melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika penangkapan serta penyergapan dilakukan,” katanya didampingi Kabag Ops AKP Mahmud dan Kapolsek Pahandut AKP Sony di Rumah Sakit Bhayangkara.

Timbul menjelaskan, Agus Mulyadi dan Syarifudin ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat. Pihaknya juga mendapat laporan tentang pencurian aki lampu lalu lintas yang mengakibatkan beberapa lampu tak berfungsi.

Dua pelaku, lanjutnya, dibekuk di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sapan dan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kota Palangka Raya.

Timbul menambahkan, ada enam aki yang berhasil dicuri keduanya. Aki tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

”Jadi, mereka ini menjualnya ke tempat pedagang barang bekas. Selain dua pencuri tersebut, kami juga mengamankan seorang penadahnya berinisial SUP (50). Sebagian barang bukti lainnya yang sudah dijual kepada pemulung masih dalam pencarian petugas,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Agus Mulyadi mengakui perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia sudah mencuri di beberapa lokasi dengan cara mencongkel dan mengambil aki tersebut. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Senin, 09 Juni 2025 17:22

Libatkan Berbagai Pihak untuk Memperkuat Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Kamis, 05 Juni 2025 16:20

Perkuat Sinergi antara Pemprov Kalteng dan TNI

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 05 Juni 2025 16:18

Ajak Semua Pihak Bersinergi Dukung Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:47

Pemprov Berhasil Efektifkan Penggunaan Anggaran

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Rabu, 04 Juni 2025 15:46

Pemprov Diingatkan Harus Mampu Pertahankan WTP

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi capaian Pemprov…

Rabu, 04 Juni 2025 15:22

Tegaskan Sanksi Bagi Kendaraan ODOL Perusahaan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Rabu, 04 Juni 2025 15:22

Endang Susilawatie Resmi Dilantik Lewat PAW

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melantik dan meresmikan…

Senin, 02 Juni 2025 15:23

Gubernur Ajak Gerdayak Jadi Mitra Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyebutkan…

Senin, 02 Juni 2025 15:23

ASN Pemprov Dituntut Perkuat Fungsi dan Etos Kerja

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Selaraskan Program dari Pusat Hingga ke Desa

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengingatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers