PALANGKA RAYA – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya terpaksa harus menembak Agus Mulyadi (24) dan Syarifudin (24). Keduanya merupakan pelaku pencurian aki lampu lalu lintas—atau kerap disebut lampu merah—di beberapa lokasi, Rabu (20/2) malam.
Dari tangan kawanan pencuri tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, helm, jaket, tas ransel, obeng, kunci tang, dan dua aki lampu lalu lintas hasil curian. Aki itu dijual sebesar Rp 800 ribu kepada pengumpul barang bekas. Mereka telah beraksi tiga bulan belakangan ini.
Keduanya merupakan residivis. Agus ditangkap pada 2013 dan divonis 7 bulan penjara, sedangkan Syarifudin diringkus tahun 2012 dan dipenjara selama empat tahun.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika penangkapan.
”Pelaku pencuri enam aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi terpaksa ditindak tegas karena melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika penangkapan serta penyergapan dilakukan,” katanya didampingi Kabag Ops AKP Mahmud dan Kapolsek Pahandut AKP Sony di Rumah Sakit Bhayangkara.
Timbul menjelaskan, Agus Mulyadi dan Syarifudin ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat. Pihaknya juga mendapat laporan tentang pencurian aki lampu lalu lintas yang mengakibatkan beberapa lampu tak berfungsi.
Dua pelaku, lanjutnya, dibekuk di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sapan dan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kota Palangka Raya.
Timbul menambahkan, ada enam aki yang berhasil dicuri keduanya. Aki tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.
”Jadi, mereka ini menjualnya ke tempat pedagang barang bekas. Selain dua pencuri tersebut, kami juga mengamankan seorang penadahnya berinisial SUP (50). Sebagian barang bukti lainnya yang sudah dijual kepada pemulung masih dalam pencarian petugas,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Agus Mulyadi mengakui perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia sudah mencuri di beberapa lokasi dengan cara mencongkel dan mengambil aki tersebut. (daq/ign)