SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Februari 2019 14:54
RASA KAM..!!! Polisi Tembak Maling Aki Lampu Merah
TAK BERKUTIK: Kedua pelaku saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara usai diamankan karena melakukan pencurian aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya terpaksa harus menembak Agus Mulyadi (24) dan Syarifudin (24). Keduanya merupakan pelaku pencurian aki lampu lalu lintas—atau kerap disebut lampu merah—di beberapa lokasi, Rabu (20/2) malam.

Dari tangan kawanan pencuri tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, helm, jaket, tas ransel, obeng, kunci tang, dan dua aki lampu lalu lintas hasil curian. Aki itu dijual sebesar Rp 800 ribu kepada pengumpul barang bekas. Mereka telah beraksi tiga bulan belakangan ini. 

Keduanya merupakan residivis. Agus ditangkap pada 2013 dan divonis 7 bulan penjara, sedangkan Syarifudin diringkus tahun 2012 dan dipenjara selama empat tahun.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika penangkapan.

”Pelaku pencuri enam aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi terpaksa ditindak tegas karena melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika penangkapan serta penyergapan dilakukan,” katanya didampingi Kabag Ops AKP Mahmud dan Kapolsek Pahandut AKP Sony di Rumah Sakit Bhayangkara.

Timbul menjelaskan, Agus Mulyadi dan Syarifudin ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat. Pihaknya juga mendapat laporan tentang pencurian aki lampu lalu lintas yang mengakibatkan beberapa lampu tak berfungsi.

Dua pelaku, lanjutnya, dibekuk di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sapan dan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kota Palangka Raya.

Timbul menambahkan, ada enam aki yang berhasil dicuri keduanya. Aki tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

”Jadi, mereka ini menjualnya ke tempat pedagang barang bekas. Selain dua pencuri tersebut, kami juga mengamankan seorang penadahnya berinisial SUP (50). Sebagian barang bukti lainnya yang sudah dijual kepada pemulung masih dalam pencarian petugas,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Agus Mulyadi mengakui perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia sudah mencuri di beberapa lokasi dengan cara mencongkel dan mengambil aki tersebut. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers