SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Februari 2019 14:54
RASA KAM..!!! Polisi Tembak Maling Aki Lampu Merah
TAK BERKUTIK: Kedua pelaku saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara usai diamankan karena melakukan pencurian aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya terpaksa harus menembak Agus Mulyadi (24) dan Syarifudin (24). Keduanya merupakan pelaku pencurian aki lampu lalu lintas—atau kerap disebut lampu merah—di beberapa lokasi, Rabu (20/2) malam.

Dari tangan kawanan pencuri tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, helm, jaket, tas ransel, obeng, kunci tang, dan dua aki lampu lalu lintas hasil curian. Aki itu dijual sebesar Rp 800 ribu kepada pengumpul barang bekas. Mereka telah beraksi tiga bulan belakangan ini. 

Keduanya merupakan residivis. Agus ditangkap pada 2013 dan divonis 7 bulan penjara, sedangkan Syarifudin diringkus tahun 2012 dan dipenjara selama empat tahun.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika penangkapan.

”Pelaku pencuri enam aki lampu lalu lintas di beberapa lokasi terpaksa ditindak tegas karena melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika penangkapan serta penyergapan dilakukan,” katanya didampingi Kabag Ops AKP Mahmud dan Kapolsek Pahandut AKP Sony di Rumah Sakit Bhayangkara.

Timbul menjelaskan, Agus Mulyadi dan Syarifudin ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat. Pihaknya juga mendapat laporan tentang pencurian aki lampu lalu lintas yang mengakibatkan beberapa lampu tak berfungsi.

Dua pelaku, lanjutnya, dibekuk di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sapan dan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kota Palangka Raya.

Timbul menambahkan, ada enam aki yang berhasil dicuri keduanya. Aki tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

”Jadi, mereka ini menjualnya ke tempat pedagang barang bekas. Selain dua pencuri tersebut, kami juga mengamankan seorang penadahnya berinisial SUP (50). Sebagian barang bukti lainnya yang sudah dijual kepada pemulung masih dalam pencarian petugas,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Agus Mulyadi mengakui perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia sudah mencuri di beberapa lokasi dengan cara mencongkel dan mengambil aki tersebut. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Sabtu, 26 Juli 2025 13:44

Kader Posyandu Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui…

Sabtu, 26 Juli 2025 13:42

Pemkot Palangka Raya Lantik Pejabat Fungsional DLH

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peningkatan…

Sabtu, 26 Juli 2025 13:39

Pemkot Gelar Bimtek Manajemen Risiko

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata…

Jumat, 25 Juli 2025 17:40

Aturan Gubernur Soal ODOL Sudah Tepat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 Juli 2025 17:35

Pacu Penyelesaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan…

Jumat, 25 Juli 2025 17:34

Program Ketahanan Pangan Sudah Berjalan Baik

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya,…

Jumat, 25 Juli 2025 17:33

Dorong Pola Karir ASN Hadapi Era AI dan Generasi Z

PALANGKA RAYA — Terobosan konkret dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)  Palangka…

Jumat, 25 Juli 2025 17:32

Beasiswa Pendidikan Harus Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya,…

Jumat, 25 Juli 2025 17:31

Peringati HAN 2025 di LPKA, Wakil Wali Kota Harapkan Indonesia Emas Terwujud

PALANGKA RAYA - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lembaga…

Jumat, 25 Juli 2025 17:30

Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA  – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers