PALANGKA RAYA – Seorang pria yang hanya lulusan sekolah dasar, Jumriansyah alias Jamran (27), akhirnya meringkuk dalam sel tahanan Polsek Rakumpit. Warga Jalan Pemuda Rambai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas ini diciduk dan ditangkap tangan lantaran menjadi bandar judi. Dirinya diamankan di Jalan Tumbang Telaken kiloneter 76 di Kawasan Pasar Takaras, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar lapak dadu gurak, handuk warna ungu satu buah koin, tas dan uang tunai Rp 1.067.000. Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka, sesuai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto, mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang praktik perjudian di kawasan Pasar Takaras. Kemudian, bersama beberapa personel polisi bersenjata langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Sesampainya di lokasi perjudian, petugas langsung mengepung serta menangkap bandar judi ini beserta barang bukti tanpa ada perlawanan apa pun. ”Atas info itu dilaksanakan penyelidikan hingga dipenggerebekan, dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti.Jadi kita amankan pada hari Jumat bersama barang bukti,” ujarnya.
Perwira pertama Polri ini menegaskan, pihaknya tidak mentolelir tindakpidana perjudian yang dilakukan oleh JA, sebab selain melanggar hukum juga mempunyai dampak yang luas. Bahkan pihaknya tidak akan memberikan ampun, apabila ada oknum warga setempat yang terlibat dalam tindak pidana perjudian.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Sedangkan yang bersangkutan kini kita titipkan di rumah tahanan Polres Palangka Raya. Saya harap ini kali terakhir praktek perjudian ada di wilayah hukum Polsek Rakumpit. Bila ada yang mau coba-coba, kami tidak segan-segan untuk bertindak keras," imbuh Andri.
Ditambahkannya, langkah tegas ini tidak akan berhenti, tetapi terus dilakukan dan ditingkatkan, sehingga masyarakat pun diminta berperan aktif untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana, hingga jajaranya bisa bergerak cepat untuk menindak.
”Maka dari itu,, semua bentuk judi apa saja, akan ditindak apabila dipermainkan di wilayah hukum kami. Jadi segera laporkan, dan saya tekankan jangan lagi melakukan aktivitas illegal tersebut,” tandas Andri.(daq/gus)