MUARA TEWEH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Batara) membekuk Imam Jaenuri alias Imam warga Desa Beringin Raya kilometer 54, Kecamatan Teweh Baru, Selasa (5/3) pukl 11.00 WIB.
Imam ditangkap karena diduga melakukan pencurian di tempat Joko Purnomo pada Minggu (24/2) lalu di Ronggolawe dengan kerugian Rp 5.525.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SIK mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil patroli media sosial facebook, ditemukan akun atas nama "Upin Ipin" yang sering menjual barang-barang perkakas tukang, alat rumah tangga, HP dan elektonik.
Kemudian dilakukan penelusuran terhadap akun facebook tersebut dan didapat hasil bahwa pemilik akun bernama Imam.
Selanjutnya, Unit Buser Satreskrim Polres Batara melakukan penyelidikan, dan melakukan pembelian terselubung (undercover buy), dengan cara akan membeli salah satu barang yang ditawarkan yaitu berupa amplifier.
" Unit Buser melakukan nego harga dengan pelaku Imam. Setelah disepakati harga, kemudian pelaku menentukan tempat untuk serah terima barang yaitu di Jalan Pramuka (depan Bilyar Global)," ujar Samsul,Jumat (8/3).
Selanjutnya, kata Samsul, pada saat berada di depan Bilyar Global tersebut, tersangka Imam langsung ditangkap dan diminta untuk menunjukkan barang yang akan dijual berupa amplifier.
"Amplifier tersebut masih berada di barak yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman," tambah Samsul.
Kemudian lanjut dia, Imam dibawa untuk mengambil amplifier tersebut dan setelah dicek, ternyata amplifier tersebut merupakan salah satu barang yang hilang di rumah korban Joko.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Joko Purnomo, berupa amplifier, genset, tabung LPG 3 kg, bor listrik, ketam listrik dan knalpot.
"Barang-barang hasil curian tersebut, kemudian dijual secara online melalui facebook milik pelaku dengan nama akun "Upin Ipin" dan diposting di group facebook MUARA TEWEH (Forum Jual Beli Barang Baru/Bekas)," kata Kasat.
Sementara, terang Kasat, semua barang hasil curian di rumah korban Joko telah laku, kecuali amplifier. Kemudian anggota Unit Buser melakukan pencarian barang bukti yang telah terjual dan berhasil menemukan tabung LPG 3 kg.
Menurut keterangan pelaku, selain mencuri di rumah korban Joko, ia juga pernah mencuri di lokasi bangunan rumah atau pekerjaan bangunan milik Eko yang terletak di Jalan Taman Rekreasi Remaja.
Dan barang yang diambil di lokasi tersebut berupa bor listrik, mesin amplas, mesin ketam dan speaker merek Simbada yang dilakukan pelaku tanpa bantuan orang lain.
Barang-barang hasil curian tersebut juga telah dijual melalui facebook dan yang masih tersisa hanya speaker.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu amplifier, satu tabung LPG 3 Kg dan uang Rp.166 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang -barang curian. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," tegasnya.(viv/fm)