SAMPIT – Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berisinial AR terancam dilaporkan ke pihak berwajib, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang tahanan titipan.
Akibat penganiayaan tersebut, tahanan kasus dugaan asusila berinisial AG (15) warga Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur itu mengalami lebam di bagian wajah dan kepala.
MUR, orang tua AG menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum Mahdianur SH dan tim untuk mengawal dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu.
Mahdianur mengungkapkan kronologis kejadian berawal kliennya AG (15) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang berinisial YUL (16).
Keduanya berpacaran sejak malam tahun baru, dan terjadi hubungan badan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pada 4 Februari 2019 di rumah si perempuan.
“Kemudian kejadian yang kedua (persetubuhan) kembali terjadi pada 8 Februari 2019 di rumah YUL, bahkan AG diajak masuk ke dalam kamar oleh si perempuan sendiri,” ujar Mahdianur.
Dalam kasus ini, kliennya dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan pelanggaran asusila Nomor: LP/72/II/2019/KALTENG/ RES KOTIM TANGGAL 21 FEBRUARI 2019, dengan diterapkan dugaan pasal 81 ayat (1) dan (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap AG. Sebelumnya AG ditahan di Polres Kotim, kemudian pada tanggal 4 Maret 2019 dititipkan di Lapas Sampit.
“Pada Selasa 5 Maret 2019 pagi sekira pukul 08.00 WIB, AG menjadi korban penganiayaan serta penyiksaan yang dilakukan di dalam Lapas Sampit,” katanya.
Mahdianur mengungkapkan, kejadian itu (penganiayaan) diketahui ketika orang tua AG membesuknya di Lapas Sampit pada Rabu 6 Maret 2019 sekira pukul 10.30 WIB.
Orang tua AG kaget melihat bagian wajah, kepala muka dan belakang serta telinga anak mereka mengalami lebam seperti bekas penganiayaan.
“Kepada orang tuanya, AG mengaku dianiaya oknum sipir berisial AR. Penganiayaan terjadi di dalam pos,” katanya.
Ketika dibesuk, kata Mahdianur, kliennya menceritakan semua yang dialaminya. Hari Selasa itu AG dipanggil sipir AR ke pos, lalu AR berucap ‘Ikam (kamu) pelaku perkosaan ya’, setelah itu terjadilah penganiayaan.
AG dipukul berkali-kali di kepala bagian belakang, kemudian dipukul di bawah mata sebelah kanan berkali-kali, dan bagian mata sebelah atas, hingga kliennya jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap.
“Kemudian kepala bagian belakang diinjak menggunakan sepatu berkali-kali sampai klien kami lupa untuk mengingatnya lagi, walaupun teriak-teriak keras kesakitan, tetap tidak diperdulikan oleh oknum tersebut,” ujar Mahdianur berdasarkan cerita orang tua AG.
Terkait kasus ini, Mahdianur SH bersama tim sebagai kuasa hukum AG berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 5 Maret 2019 memohon kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat agar kiranya dapat dengan segera memberikan perlindungan serta menindak oknum sipir yang telah melakukan penganiayaan.
“Kami berencana melaporkan kejadian yang dialami AG ke pihak berwajib. Kami juga melapor ke Kemenkum HAM,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Lapas Sampit Agus Dwirijanto saat dikonfirmasi Radar Sampit membenarkan kejadian tersebut (penganiayaan). Pihaknya pun sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (9/3) lalu.
“Benar. Sudah Kami BAP Sabtu kemarin, saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Kemenkum HAM pusat, karena yang berhak memutuskan pihak Jakarta,” kata Agus Dwirijanto.
Namun, dia tidak dapat memastikan kapan dan berapa lama hasil keputusan dari pusat disampaikan.
“Saya tidak bisa pastikan dan yang bersangkutan (sipir) saat ini masih bekerja seperti biasa,” pungkasnya. (hgn/sir/fm)