PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga Ketua Tim Pemantau Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019 Hairansyah mengatakan, kelompok rentan atau minoritas rawan tidak diperhatikan dan terabaikan dalam kontestasi politik Indonesia saat ini, terutama dalam proses pemilihan umum (pemilu).
”Kelompok rentan yang dimaksud antara lain disabilitas (difabel) atau masyarakat terpencil, serta masyarakat minoritas lainnya, termasuk pasien rumah sakit.Mereka inikerap terabaikan. Politik kelompok rentan dan minoritas ini juga dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti terkendalanya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sehingga kelompok rentan ini tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Jumat (29/3).
Kondisi ini, lanjutnya, akan terlihat saat hari pelaksanaan pemungutan suara ketika pemenuhan hak konstitusional kelompok untuk memilih terabaikan. Kalaupun kelompok rentan ini memiliki hak politiknya, kerap mengalami kelalaian, seperti saat hari pelaksanaan.
Hal itu disebabkan kurangnya SDM petugas KPPS maupun ketiadaan infrastruktur pendukung, terutama bagi kelompok difabel. Situasi demikian terkadang menimbulkan praktik diskriminasi terhadap hak politiknya.
”Karena itu, guna memastikan agar proses pemilihan umum berlangsung sesuai prinsip HAM, Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pantauan Pemilu 2019, termasuk pelaksanaan pemilu di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Hairansyah menambahkan, pemantauan yang dilakukan Komnas HAM dalam pelaksanaan Pemilu 2019 telah dilakukan mulai dari tahapan pemilu sampai setelahnya.
”Kami akan membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, yaitu KPU, Bawaslu, Polri, dan TNI. Serta mendorong bersama mengawasi hari pelaksanaan pemilu, terutama hal-hal yang dapat melanggar prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, hal yang disampaikan Komnas HAM akan menjadi bahan masukan pihaknya. Terutama terkait hak politik kelompok rentan dan minoritas.
”Kami akan memperhatikan upaya pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Dari kegiatan rakor bersama tadi menjadi bahan masukan serta evaluasi untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (agf/ign)