SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindaklanjuti syarat dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, agar menertibkan angkutan melebihi kapasitas yang melintas di wilayah selatan. Syarat itu dilontarkan, agar jalan berstatus provinsi, terutama yang dari Sampit ke Pantai Ujung Pandaran, bisa diperbaiki dari kerusakan.
Rencananya, sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Kotim bakal menyurati pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang armadanya melintasi jalur tersebut. Selain itu bakal membangun pos pengawasan gabungan, untuk menertibkan angkutan yang melebihi kapasitas jalan.
Terkait hal itu, Bupati Kotim Supian Hadi meyakini Pemprov Kalteng akan melakukan perbaikan jalan di wilayah selatan itu. Menurutnya Pemkab Kotim melalui Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Kotim untuk menertibkan angkutan yang melebihi kapasitas. Hal tersebut selain memang ketentuan bahwa jalan di Kotim kapasitas angkutannya hanya 8 ton.
”Ketentuan tersebut tentunya akan memberikan dampak positif untuk jalan di Kotim. Salah satunya memperlambat kerusakan dan memperpanjang usia jalan. Sebab adanya jalan tersebut bukan hanya untuk perusahaan saja, namun juga untuk masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Supian, jalan tersebut juga menghubungkan Kabupaten Kotim, Pantai Ujung Pandaran dan Kabupaten Seruyan, serta menjadi urat nadi ekonomi untuk wilayah selatan. Sehingga pihaknya berharap upaya perbaikan yang dilakukan Pemprov Kalteng dapat segera dilakukan.
”Kendaraan angkutan kelapa dalam juga akan ditertibkan, sebab selama ini angkutan mereka dengan truk kontainer langsung masuk ke desa di sana. Sehingga kapasitas angkutan melebihi batas dan kemampuan jalan di kawasan penghasil kelapa itu. Akibatnya jalan di sana mengalami kerusakan yang cukup panjang," pungkasnya. (dc/gus)