SAMPIT - Sejumlah warga di Kota Sampit mempertanyakan masih maraknya penjualan miras ilegal, padahal sebelumnya dilarang. Hal ini menimbulkan keresahan warga, sebab sejumlah kasus kriminal yang terjadi disinyalir akibat pengaruh minuman keras.
”Kami bingung kenapa miras di Kota Sampit ini dibiarkan saja, aparat juga diam, Satpol PP tahu saja titik penjualannya, tapi setahun berlalu tidak ada tindakan, jangan-jangan memang sengaja dipelihara,” ujar Ahmad warga Kecamatan Baamang kepada Radar Sampit, Senin (1/2).
Dia menilai penertiban miras di Kota Sampit ini terkesan ada tebang pilih, pihak aparat hanya mampu menyelesaikan dan menertibkan produksi jenis minuman keras tradisional kelas bawah. Sedangkan pengusaha miras besar dan kadar alkohol yang tegas dilarang perundang-undangan pun tidak tersentuh.
“Ya penilaian kami aparat hanya berani menertibkan lokasi yang kelas teri, padahal jelas saja ada yang lebih besar dan diduga kuat iilegal, kami masyarakat resah dengan miras bebas saja beredar, “katanya.
Sementara itu, kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Johny Tangkere mengakui jika pihaknya sudah menyurati distributor dan penjual yang tidak berizin kepadan pihak Satpol PP Kotim. “sejak 6 bulan lalu sudah saya surati,”pungkas Johny Tangkere.(ang)