SAMPIT— Berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur Sipil Negara (ASN) harus dibayarkan sepuluh hari sebelum lebaran. Sehingga, gaji ke-13 rencananya tidak dibayarkan bersamaan dengan THR.
Seperti diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha, bahwa dasar gaji ke-13 diberikan adalah untuk biaya pendidikan anak para ASN. Sehingga biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, pada bulan Juni saat penerimaan siswa baru. Selain itu tahun lalu dibayarkan bersamaan dengan THR, karena lebaran jatuh di pertengahan bulan Juni, sehingga gaji ke-13 dibayar bersamaan dengan THR.
”Tahun ini lebaran di awal bulan, sehingga THR harus di bayar di bulan Mei ini, sepuluh hari sebelum lebaran. Sehingga gaji ke-13 tidak dibayarkan bersamaan dengan THR,” ujarnya.
Kemudian lanjut Poraktina, apakah nanti gaji ke-13 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Juni, hal tersebut akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Menurutnya jika dibayarkan berbarengan dengan gaji bulan Juni, maka gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk pembayaran THR pada 24 Mei.
”Semoga segera ada informasi, sehingga kami dapat segera mempersiapkan untuk pembayaran gaji ke-13,” tandasnya.
Poraktina juga menegaskan, untuk tenaga kontrak juga mendapatkan THR tahun ini, dan Pemkab Kotim mempersiapkan anggarannya, yakni sebesar Rp 2,675 Miliar. Anggaran sebesar itu akan dibagikan kepada 2.675 honorer di lingkup Pemkab Kotim.
Sementara itu, untuk ASN ada 5.723 orang termasuk bupati dan wakil bupati yang akan menerima THR. Poraktina menambahkan, anggaran yang telah disiapkan sebanyak Rp 26.246.383.363, dan akan disetor melalui rekening masing-masing. (dc/gus)