BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan akhirnya melakukan eksekusi atau penahanan terhadap H Hasanuddin Agani, Jumat (24/5). Wakil Ketua I DPRD Barsel itu resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, setelah putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) turun pada 12 Maret 2019 lalu.
Ketua DPD Golkar Barsel nonaktif itu diputus hukuman selama 1 tahun dua bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Hasanudin tersangkut perkara penyimpangan keuangan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Sekwan) Barito Selatan pada 2006 - 2008 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kasi Pidsus Bayu Fermady mengatakan, penahanan terhadap Hasanuddin berdasarkan surat perintah (sprint) kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan tanggal 30 April 2019 yang menindaklanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 12 Maret 2019.
”Dalam amar putusan MA itu, Hasanuddin dipidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan,” katanya. (rol/ign)