BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahbta untuk menambah cuti libur dan menggunakan mobil dinas saat mudik atau pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pj Sekda Barsel Ir Syahrani mengatakan, larangan ini berdasarkan surat edaran nomor 800/545/PSDM/2019 , perihal pelaksanaan cuti bersama, serta upacara peringatan hari besar nasional untuk ASN di lingkungan Pemkab Barsel.
”Maka lewat surat edaran ini, kiranya bisa ditaati oleh seluruh ASN yang berada di lingkup Barsel,” ujarnya,kepada Radar Sampit, Kamis (29/5).
Ia juga mengatakan, perihal dari surat edaran tersebut mewajibkan kepada seluruh ASN di Barsel untuk ikut upacara bendera hari lahir Pancasila 1 Juni. ”Semua ASN diwajibkan kiranya untuk bisa ikut apel hari Pancasaila 1 Juni ini,” tegasnya.
Selain itu kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPR) setempat juga dihimbau tidak merekomendasikan izin kepada ASN di lingkungan kerjanya sesudah pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H. Yang mana waktu cuti telah ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.
”Jadi karena total libur ASN bisa dibilang 8 hari, oleh itu kiranya jangan sampai menambah libur dengan cuti lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut Syahrani mengatakan kepada kepala organisasi perangkat daerah, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas operasional, terkait kepentingan mudik lebaran nanti.Mengingat kendaraan dinas hanya dipakai saat dinas, demi menunjang tugas pokok dan fungsi pada hari kerja kantor.
Ditambahkannya, bagi ASN yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit dan Puskesmas, petugas pemadam kebakaran, serta keamanan, Satpol PP, Dishub, kiranya bisa koordinasi dengan instansi masing-masing.
”Lakukan pengaturan internal dengan instansi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tandas Syahrani.(rol/gus)