SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 26 Juni 2019 16:29
Belum Ada Indikasi Pelaku Lain di Kasus Korupsi Ini...

Terkait Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Barito Utara

DILIMPAHKAN: Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Sei Rahayu, Batara. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Sei Rahayu I – Sei Rahayu di Kabupaten Barito Utara. Dalam kasus itu, polisi menegaskan, belum ada indikasi keterlibatan pelaku lain, termasuk kepala daerah.

”Belum ada mengarah ke pelaku lain, termasuk pimpinan daerah. Sementara ini berhenti di kepala dinas. Namun, nantinya tetap akan dikembangkan jika ada bukti dugaan keterlibatan lainnya. Sementara ini hanya lima tersangka,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo, Selasa (26/6).

Terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Utara YA, pihaknya menilai dalam hal melaksanakan tupoksinya, yakni Pasal 10 dan 18 Perpres Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Terutama dalam penunjukkan dan penetapan tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), yang tidak berpedoman pada ketentuan.

Teguh menjelaskan, tim PPHP seharusnya merupakan orang yang paham dan mengerti isi kontrak dan mengerti teknis pekerjaan yang akan diperiksanya. Namun, faktanya tim itu tidak mengerti tugasnya dan tidak melakukan pengukuran volume, pengujian, dan penelitian mutu bahan serta memang diketahui pekerjaan tidak sesuai kualitas dan kuantitasnya.

”Jadi, YA selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) tidak melakukan tugas dan tupoksinya. Namun, untuk YA belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Kuasa hukum YA Wikarya F Dirun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sepengetahuannya, pekerjaan jalan itu sudah sesuai prosedur. ”Kami hormati proses hukum yang ada dan nanti pembuktiannya dalam persidangan,” ujarnya.

Wikarya menilai, dalam hukum administrasi, tanggung jawab klienya tersebut hanya sebatas pertanggungjawaban kebenaran dokumen, bukan kebenaran dalam faktual di lapangan. ”Karena itu, kami sangat berharap agar aparat bisa mempertimbangkan apa yang kami ungkapkan,” tegasnya.

Dia menuturkan, kasus itu diusut saat kliennya tak lagi menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara dan kontraknya sudah berjalan. Dalam penunjukan PPHP, YA menunjuk sesuai tugas dan fungsinya, yaitu kepala bidang transmigrasi, kasi sarana dan prasarana serta staf perencanaan.

”Sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk penjabaran Perpres dalam poin penunjukan PPHP kami minta pendapat dan mengajukan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Lambung Mangkurat. Ahli menjelaskan, boleh menunjuk PPHP dari bidang sesuai tupoksi,” jelasnya.

Wikarya melanjutkan, menurut ahli dalam kesaksiannya di hadapan aparat, PPHP berkompeten tapi tidak memiliki sertifikat. Ternyata, dalam pepres yang baru, menghapus artinya tidak penting sertifikat itu.

”Sementara dalam pemeriksaan di lapangan, PPHP bersama-sama dengan PPK, kontraktor, dan konsultan sesuai tugasnya masing-masing. Berdasarkan data-data yang ada, klien kami sudah bekerja sesuai ketentuan. Kurang tepat jika harus turut diminta pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Wikarya menambahkan, tak unsur niat untuk melakukan perbuatan tersebut oleh kliennya. Jika dikaitkan dengan unsur penyertaan, kliennya juga tidak bisa ditarik sebagai orang yang turut serta.

”Jadi, karena tanpa turut sertanya klien kami tersebut pun, tindak pidana tersebut tetap akan terjadi (Deelneming V Fuerbach). Intinya, saya yakin hal itu bukan menjadi tangung jawab klien saya,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers