PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah (PBBKD) yang saat ini dalam tahapan pembahasan lebih difokuskan pada masyarakat Dayak.
Anggota Fraksi Partai Golkar HM Rizal berpendapat, belum ada satupun peraturan yang melindungi masyarakat Dayak dalam memelihara budaya dan bahasa serta kesenian.
“Jadi, kami dari Fraksi Golkar meminta agar raperda inisiatif itu tidak disusun secara universal, melainkan fokus pada masyarakat lokal. Dengan begitu, budaya, bahasa dan kesenian suku Dayak bisa tetap terjaga,” katanya kemarin.
Raperda yang sedang disusun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini dinilai masih mengatur secara universal atau tidak spesifik pada suku Dayak. Untuk itu, perlu dilakukan revisi sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Anggota Komisi D ini menambahkan, apabila tidak dilakukan perbaikan dan masih tetap secara universal, kemungkinan rancangan produk hukum daerah tersebut sulit untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Bisa saja rancangan aturan ini menimbulkan banyak pertanyaan akibat masuknya suku-suku lain di Indonesia.
“Kalau tetap diperuntukan secara universal, atau bisa dikatakan selain Suku Dayak juga termasuk, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksepahaman,” ucapnya.
Sejauh ini, seluruh fraksi di DPRD Kalteng telah menyetujui lima raperda inisiatif. Hanya saja persetujuan tersebut tetap ada beberapa catatan, khususnya terkait PBBKD. Terdapat beberapa masukan dari sejumlah fraksi agar Bapemperda melakukan sedikit revisi dan akan segera dibahas dalam waktu dekat.
“Dari Fraksi Golkar memang menginginkan agar dilakukan revisi terhadap raperda inisiatif PBBKD dengan membuat lebih spesifik pada suku Dayak. Jangan seperti sekarang yang mengatur semuanya,” pungkasnya. (sho/yit)