SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 01 Juli 2019 11:09
Wawali Ajak Warga Penuhi Hak Anak

Jauhi Kekerasan dan Diskriminasi

HAK ANAK : Wakil Walikota Palangkaraya Umi Mastikah bersama anak-anak dalam sebuah kegiatan. Pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Wakil wali kota Palangkaraya Umi Mastikah menekankan bahwa anak-anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Termasuk berpartisipasi dalam kehidupan dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal itu ditegaskannya juga sebagai komitmen pemkot dalam hal menjaga dan melindungi hak-hak anak.

Umi menyampaikan, di dalam konteks kesehatan, anak mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Apalagi saat ini perhatian terhadap anak semakin baik di negeri ini. Terlebih permasalahan anak telah ditetapkan menjadi salah satu prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Dipaparkannya, Pemkot sejauh ini terus upaya memenuhi hak-hak anak. Sehingga semakin paham, bahwa apa dilakukan adalah pemenuhan hak dan bukan rasa kasihan atau bagian dari kasih sayang, tetapi memang sudah menjadi keharusan.

"Maka itu sayangi anak dan jangan sakiti, terlebih sampai melakukan kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya.

Umi juga menekankan, usia 0 hingga 18 tahun merupakan fase kanak-kanak yang merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. Dalam fase ini, anak harus mendapat hak-hak mereka karena masa perkembangan sangat menentukan kehidupan anak kelak.

"Ingat hak-hak anak telah diakui secara internasional. Hak-hak ini dituangkan dalam Konvensi Hak Anak tahun 1989. Jadi konvensi hak anak ini merupakan hukum internasional yang mengikat negara peserta, termasuk Indonesia. Jadi ayo sama-sama kita komitmen untuk memenuhi hak-hak anak,” imbuhnya.

Umi juga menjabarkan empat hak dasar anak yang harus orang tua lindungi sejak dini. Yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak berpartisipasi.

Hak hidup yakni menjaga kualitas hidup anak adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang tua dan orang dewasa. Kemudian, menyediakan keperluan sandang, pangan, dan tempat tinggal yang layak bagi anak. Hak tumbuh kembang dengan memastikan mereka mendapat gizi yang seimbang serta pelayanan kesehatan yang baik.

Lalu, hak mendapat perlindungan berupa lingkungan yang penuh dengan kasih sayang akan sangat mendukung tumbuh kembang anak. Dilindungi dari berbagai kekerasan seperti dalam rumah tangga, kekerasan di sekolah, eksploitasi fisik dan sosial, dan berbagai kekerasan lainnya.

Dan terakhir, tambah Umi adalah hak berpartisipasi. Yakni meliputi hak untuk menyampaikan pendapat, mengeluarkan pendapat dalam musyawarah keluarga,  berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat.

”Jadi dengan hal itu, pemkot komitmen untuk memberikan hal terbaik dalam pemenuhan hak-hak anak," tandasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers