PALANGKA RAYA – Operasi tangkap tangan terhadap oknum kepala sekolah (kepsek) dan dua guru SMPN 8 Palangka Raya jadi pelajaran bagi semua aparatur sipil negara di wilayah itu. Kasus serupa jangan sampai terulang dalam bidang apa pun.
”Kasus ini harus diambil sebagai perbaikan dan peringatan bagi aparatur pemerintah. Bukan hanya di bidang pendidikan saja, melainkan di segala sektor lainnya, termasuk perizinan dan pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Rabu (3/7).
Hera menuturkan, dugaan pemerasan tersebut ditangani Inspektorat yang memiliki kompetensi, kemampuan, dalam pengawasan internal pemerintahan. Sanksi yang pantas diberikan kepada pihak yang bersangkutan akan diberikan sesuai hasil penyelidikan.
Inspektorat, lanjutnya, tetap mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan pihak yang bersangkutan. Termasuk tetap melibatkan ketentuan dari Majelis Kepegawaian.
”Sebab, persoalan pelanggaran yang dilakukan setiap ASN, pungli, dan kasus hukum lainnya tetap melibatkan dan memperhatikan keputusan Mapeg,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah memantau kasus tersebut hingga tuntas. Kasus itu terus berlanjut dan masih dipertanyakan publik, khususnya orang tua peserta didik.
”Perkara ini menjadi perhatian semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak sekolah untuk terus mengevaluasi kinerjanya tanpa melanggar hukum. Mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat sesuai prosedur,” tandasnya. (rm-99/ign)