PALANGKA RAYA – Hanya dalam waktu dua pekan, jajaran Polres Palangka Raya meringkus sebelas budak sabu. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Para pelaku, yakni Stepanus Roni Santosa alias Roni, Joni Ardianto alias Jo, Donny Ardana alias Doni, Sumadi alias Madi, Muhamamd Harli, Almiliki alias Malik, Fedry Fajar alias Fajar, Rifki Faizan Nadilah alias Rifqi, Supriadi Bowo alias Bowo, Jaka Lelana Purban Nasution, dan Jumadi Atmaja alias Jumai.
Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni Jalan Diponegoro, Batu Hurun, Letjend Suprapto, Tjilik Riwut Km 9, dan Jalan Pilau. Seluruh tersangka membeli barang haram itu dari bandar besar di kawasan Puntun, Rindang Banua.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Aparat juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,47 gram, dua buah pipet, dua bong, mancis, sendok sabu, kompor sabu, tiga unit sepeda motor, dan peci. Kasus itu terus dikembangkan dan dalam penyelidikan mendalam.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis (4/7), mengatakan, peci yang ikut diamankan digunakan untuk menyimpan perlengkapan sabu. Terkadang tersangka menggelar pesta narkoba. ”Kami terus bergerak dan memberikan penyuluhan kepada pihak lain,” katanya.
Salah seorang tersangka, Rifki Faizan Nadilah alias Rifqi, mengaku menggunakan sabu memudahkan pengerjaan tugas kuliah. Tersangka lainnya, Bowo dan Fajar, mengaku terjerumus narkoba karena pergaulan dan ajakan teman. (daq/ign)