PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pelayanan di birokrasi pemerintah, baik di lingkup provinsi sampai kabupaten dan kota, agar memberikan kepuasan terhadap masyarakat.
Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy menyebutkan, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka penerapan Sistem Pelayanan Minimal (SPM) harus diperhatikan. Hal tersebut juga berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Dengan adanya PP tersebut, maka harus ada penerapan pemenuhan pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik provinsi, kabupaten dan kota,” katanya saat Pembukaan Kegiatan Asistensi Standar Pelayanan Minimal, Rabu (24/7)
Soal standar pelayanan minimal ini sebetulnya juga menjadi penekanan pemerintah pusat, agar bagaimana sistem ini bisa dipacu di daerah. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk mendukung reformasi birokrasi yang lebih baik.
Hal inilah yang harus disikapi oleh jajaran terkait di provinsi, kabupaten dan kota. Apalagi pemerintah pusat ingin meningkatkan daya saing dengan memberikan kepastian adanya standar pelayanan minimal yang benar-benar sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
“Misalnya soal pelayanan perizinan yang mengesankan pekerjaannya birokrasi itu lambat, lelet dan lain sebagainya. Dan ke depan harus ada perbaikan, mengingat Presiden juga sudah mengingatkan agar tidak main-main soal pelayanan,” katanya.
Di lingkup Pemprov Kalteng sendiri, selama ini standar pelayanan minimal memang sudah diterapkan. Hanya saja penerapan sistem tersebut masih dirasa perlu ditingkatkan lagi, karena selama ini dianggap masih kurang optimal.
“Memang pemerintah akan memacu hal tersebut. Karena sebetulnya pemerintah juga menyadari kalau aturan inikan baru terbit 2018 lalu, sehingga untuk mengefektifkannya tentu harus ada waktu,” katanya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa sesuai dengan PP nomor 2 Tahun 2018, standar pelayanan minimal ini pada tahun 2020 sudah secara efektif ditangai oleh Biro Tata Pemerintahan sebagai leading sector dalam hal penerapan sistem tersebut.
“Tahun 2020 sudah diefektifkan, jadi sekarang masih ada waktu untuk menyiapkan mekanisme yang berkaitan dengan hal tersebut. Saya berharap kabupaten dan kota juga memperhatikan mengenai ini,” pungkasnya. (sho/ign)