KUALA KURUN – Batas waktu pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2019 telah berakhir. Dari 114 desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dua desa tidak melakukan pencairan, yakni Sangal Kecamatan Rungan Hulu dan Bereng Jun Kecamatan Manuhing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengakui, ada permasalahan yang dialami kedua desa tersebut. Untuk Desa Sangal, sejak 2017 lalu memang tidak pernah membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi salah satu syarat pengusulan pencairan ADD dan DD. Sedangkan Bereng Jun, Kepala Desa (Kades) di desa itu tersangkut permasalahan hukum, yakni melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2017.
”Permasalahan inilah yang menjadi penyebab kedua desa tersebut tidak melakukan pengajuan dan pencairan ADD dan DD pada tahun 2019 ini,” tuturnya.
Di tahun 2019, lanjut dia, pengajuan pencairan ADD melalui dua tahap, yakni tahap pertama pada Bulan Januari-Juni dan tahap kedua Bulan Juli-Desember. Sedangkan DD ada tiga tahap, yakni tahap pertama paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni, kemudian tahap kedua paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni, lalu tahap ketiga disalurkan paling cepat Bulan Juli.
”Untuk pencairan ADD tahun 2019, tahap pertama sebesar 50 persen dan tahap kedua juga 50 persen. Sedangkan DD, tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 40 persen,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengusulan pencairan ADD dan DD, yakni Peraturan Desa tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya, dan bukti setoran pajak.
Kemudian, kades juga harus membuat surat permohonan penyaluran yang dilengkapi lampiran terdiri dari daftar rincian penggunaan dana desa tahun 2019, foto copy KTP kades, RKD, NPWP, NPWPD, visualisasi 0 persen rencana kegiatan pembangunan, serta fakta integritas penggunaan dana desa.
”Semua persyaratan tersebut harus dilengkapi, agar ADD dan DD itu bisa segera dicairkan. Jika tidak dicairkan, tentu masyarakat akan dirugikan, karena dana yang digunakan untuk pembangunan, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut dia, khusus untuk DD tahap kedua, sudah ada tujuh desa yang telah mengajukan pencairan yakni Desa Tumbang Miwan, Pilang Munduk, Sumur Mas, Teluk Lawah, Karason Raya, Tumbang Bunut, dan Tumbang Mantuhe.
”Dari pengajuan tersebut, yang sudah pencairan DD tahap kedua adalah Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah,” pungkasnya. (arm/yit)