SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 Agustus 2019 15:11
Diduga Membakar Lahan, Guru Honorer SD Ditangkap
RILIS : Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim dan Polsek Kapuas Barat membacakan pengungkapan kasus Karhutla.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – PAT (50) warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabagops AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Riski Anugrah dan Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Tirto, diungkapkan bahwa pada Sabtu (3/8) lalu, pelaku awalnya membakar lahan kebun miliknya sendiri di Daerah Desa Saka Mangkahai.

Saat membakar lahannya, pria yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kapuas Barat, meninggalkan lahan yang sedang terbakar, hingga pada Minggu (4/8) api tersebut merambah ke lahan lainnya seluas lebih kurang 2 hektare.

"Minggu (4/8), kami melakukan patroli dan melihat ada asap tebal di dekat lokasi, langsung kami datangi lokasi," ungkap Iqbal dalam rilis (6/8).

Usai sampai kelokasi kebakaran pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, yang akhirnya mengetahui pemilik lahan tersebut dan menemukan beberapa kotak korek api lidi yang digunakan untuk membakar lahan tersebut.

"Saat dilakukan penyelidikan inilah, personil menemukan barang bukti korek api lidi beberapa kotak dan setelah itu mendatangi pelaku, saat dimintai keterangan pelaku ini mengaku bahwa sehari sebelumnya melakukan pembakaran di lahan miliknya," terangnya lagi.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan lulus diplomat tiga (D3)  ini pun, akhirnya diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kapuas Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Karhutla.

Kata Iqbal, mereka menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Efek jera terhadap oknum masyarakat yang lain melakukan atau sengaja membakar lahan, yang mana pasal yang kami sangkakan yaitu perda provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan," jelasnya.

Iqbal menambahkan, tersangka akan dikenakan sagksi yakni ganti rugi, dana akan diserahkan ke pengadilan  dalam memutuskan hukuman terhadap tersangka tersebut apa yang telah diperbuatnya yang dapat menjadi bencana Karhutla. (der/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers