SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 Agustus 2019 15:11
Diduga Membakar Lahan, Guru Honorer SD Ditangkap
RILIS : Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim dan Polsek Kapuas Barat membacakan pengungkapan kasus Karhutla.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – PAT (50) warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabagops AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Riski Anugrah dan Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Tirto, diungkapkan bahwa pada Sabtu (3/8) lalu, pelaku awalnya membakar lahan kebun miliknya sendiri di Daerah Desa Saka Mangkahai.

Saat membakar lahannya, pria yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kapuas Barat, meninggalkan lahan yang sedang terbakar, hingga pada Minggu (4/8) api tersebut merambah ke lahan lainnya seluas lebih kurang 2 hektare.

"Minggu (4/8), kami melakukan patroli dan melihat ada asap tebal di dekat lokasi, langsung kami datangi lokasi," ungkap Iqbal dalam rilis (6/8).

Usai sampai kelokasi kebakaran pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, yang akhirnya mengetahui pemilik lahan tersebut dan menemukan beberapa kotak korek api lidi yang digunakan untuk membakar lahan tersebut.

"Saat dilakukan penyelidikan inilah, personil menemukan barang bukti korek api lidi beberapa kotak dan setelah itu mendatangi pelaku, saat dimintai keterangan pelaku ini mengaku bahwa sehari sebelumnya melakukan pembakaran di lahan miliknya," terangnya lagi.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan lulus diplomat tiga (D3)  ini pun, akhirnya diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kapuas Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Karhutla.

Kata Iqbal, mereka menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Efek jera terhadap oknum masyarakat yang lain melakukan atau sengaja membakar lahan, yang mana pasal yang kami sangkakan yaitu perda provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan," jelasnya.

Iqbal menambahkan, tersangka akan dikenakan sagksi yakni ganti rugi, dana akan diserahkan ke pengadilan  dalam memutuskan hukuman terhadap tersangka tersebut apa yang telah diperbuatnya yang dapat menjadi bencana Karhutla. (der/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Kotim Cetak 4.216 Hektare Sawah

SAMPIT – Harapan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Siapkan Dua Hektare untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  program Sekolah…

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers