PALANGKA RAYA – Ditkrimnarkoba Polda Kalteng memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika. Di antaranya, 463,31 gram sabu, 958,32 gram ganja kering, dan sebelas butir pil ekstasi seberat 3,56 gram. Pemusnahan itu merupakan barang bukti dari 13 tersangka dari beberapa daerah di Kalteng.
Pemusnahan digelar di Mapolda Kalteng. Barang haram itu dilarutkan dengan pembersih lantai. Sementara ganja dibakar menggunakan minyak tanah dalam tong sampah. Hadir langsung dalam kegiatan itu Wadir Ditresnarkoba AKBP Tato P Suyono S, perwakilan BPOM, dan kejaksaan, Rabu(7/8).
”Ini tangkapan dari berbagai daerah. Milik 13 tersangka dan saya pastikan kepolisian akan terus memberangus peredaran barang haram tersebut,” kata Tato.
Sebanyak 13 tersangka tersebut, yakni Syahroni alias Roni, Fajri Akbar, Jessy Permadani, Andi Rahmadi, Syamsul, Supiadi, Reza Yogya Pratama, Hendri Andriannur, Kasdi, Suhendri, Bagus, Zulkifli, dan Agus Sofi. Seluruhnya merupakan jaringan gelap narkoba antarprovinsi dan sudah menjadi target tangkapan jajaran kepolisian.
Perwira menengah Polri itu menuturkan, dari tiga jenis narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil kegiatan anggota Ditresnarkoba pada Juli lalu dari beberapa daerah.
”Melalui pemusnahan ini, kami harapkan momen ini menjadi semangat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba, karena narkoba masih marak di Kalteng," kata mantan Kapolres Katingan ini.
Tato menuturkan, jajaran kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran barang haram tersebut di seluruh Kalteng. ”Pokoknya berangus semua dan paling banyak pengungkapan itu Sampit, Palangka Raya, dan Pangkalan Bun, karena tiga daerah itu peredaran narkobanya banyak,” pungkasnya. (daq/ign)