SAMPIT- Maraknya kasus minuman keras oplosan yang telah mengakibatkan korban jiwa, memaksa Polres Kotim menggencarkan razia. Buktinya pada Jumat (13/2) malam, polisi menyita ribuan botol dalam 111 dus miras berbagai merek. Miras tersebut diangkut dari 4 kios penjual minuman haram di Kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto mengatakan, hal itu juga dimaksud untuk menjaga kondusifitas daerah. Sebab, banyak kasus kejahatan yang terjadi berawal dari mengonsumsi miras ini.
”Minuman keras merupakan akar permasalahan karena titik awal kriminalitas berawal dari itu. Kami juga mengantisipasi agar di Kota Sampit tidak ada korban yang meninggal seperti di Pulau Jawa,” katanya.
Pada saat razia, polisi menyusur beberapa kios di dalam Kota Sampit, di antaranya di Jalan Sukabumi, Jalan Tjilik Riwut, dan 2 kios di Jalan DI Panjaitan. Petugas mengamankan minuman beralkohol mulai dari jenis arak, hingga beberapa jenis minuman bermerek lainnya.
Sebagian besar penjual itu tak mengantongi izin berjualan minuman keras. Selain melakukan penyitaan, polisi juga memeriksa pengelola dan pemilik usaha yang menjual minuman memabukan tersebut.
Dalam penindakannya, polisi berjanji akan mengenakan sanksi hukum terhadap pemilik usaha kios berjualan miras itu. Sesuai dengan aturan yang ada para penjual miras akan dikenakan tindak pidana ringan. (oes/fin)