PALANGKA RAYA – Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), melakukan melepasliarkan delapan orangutan hasil program rehabilitasi kembali ke habitatnya. Hal itu dalam rangka memperingati International Primate Day atau Hari Primata Internasional 1 September.
Delapan individu orangutan itu bernama Tom, Elly, Dini, Salu, Tarwan, Bungsu, Randang, dan Toby. Pelepasliaran itu merupakan yang ke-17 kalinya di TNBBBR, sejak pertama kali Agustus 2016, sekaligus ke-30 di Kalteng sejak tahun 2012. Langkah itu menambah populasi orangutan hasil rehabilitasi di taman nasional tersebut menjadi 136 individu.
Tom awalnya ditemukan warga Katingan. Usianya kini 16 tahun. Kemudian, Elly (10 tahun) diselamatkan dari Kapuas, Dini (13 tahun) diselamatkan tim gabungan dari Gunung Mas, Salu (13 tahun) diselamatkan dari sebuah perusahan sawit di Kotim.
Selanjutnya, Tarwan (17) diselamatkan dari Desa Pundu, Kotim, Bungsu (18) diselamatkan dari Thailand, Randang (11) diselamatkan dari Kecamatan Parenggean, Kotim, dan Toby (16) diselamatkan dari Kabupaten Katingan.
CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite, Selasa (3/9), mengatakan, delapan orangutan itu telah menyelesaikan proses panjang rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng.
”Sekarang kami terus bekerja keras mencari hutan yang memenuhi syarat untuk pelepasliaran orangutan demi menampung mereka yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, delapan orangutan tersebut terdiri dari tiga jantan dan lima betina. Mereka akan dibawa dalam dua kali pemberangkatan ke titik-titik pelepasliaran yang baru di DAS Hiran. Perjalanan akan memakan waktu sampai 19 jam.
”Lokasi pelepasliaran sebelumnya terletak di DAS Bemban, yang terletak 15 jam jauhnya dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng. Hal itu lebih memaksimalkan persebaran populasi orangutan hasil rehabilitasi. Hasil survei awal menunjukkan, hutan taman nasional di wilayah itu memiliki potensi dukungan yang baik bagi kegiatan pelepasliaran orangutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Adib Gunawan mengatakan, orangutan sebagai salah satu satwa yang dilindungi undang-undang, wajib dijaga dan dilestarikan di habitatnya.
”Semua pihak telah berhasil merehabilitasi ratusan orangutan dan melepasliarkan mereka kembali ke hutan alami. Sangat berarti bagi kami dapat mengembalikan orangutan yang telah siap hidup liar ke habitatnya,” katanya.
Adib meminta warga untuk melaporkan kepada mereka jika melihat ada upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara satwa yang dilindungi seperti orangutan. Satwa itu berfungsi besar dalam ekosistem hutan.
”Intinya, kita wajib melindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya.” tegasnya. (daq/ign)