PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong semua pihak terlibat dalam upaya meminimalisir dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan. Pemprov Kalteng melalui instansi terkaitnya sudah melakukan sejumlah upaya, antara lain melakukan pembagian masker, serta mendorong pembukaan ruang oksigen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menyebutkan, pembukaan ruang oksigen baik di Puskesmas, PMI, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan upaya pemerintah agar kabut asap tidak sampai berdampak besar terhadap kesehatan.
”Pemerintah mendorong keterlibatan semua pihak dalam upaya ini, terutama dalam membuka ruang oksigen yang nantinya menjadi sarana dalam membantu masyarakat mendapat penanganan,” katanya, kemarin.
Kendati demikian, pembukaan ruang oksigen tersebut harus dalam pengawasan, harus ada petugas yang mengawasinya karena penggunaan oksigen dalam waktu yang lama bisa menimbulkan keracunan.
”Tentu kalau kondisi kabut asap ini sampai pada level yang berbahaya, bahkan sampai darurat, maka untuk pengobatan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang ditimbulkan kabut asap itu akan digratiskan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Samsul menyebutkan, warga Kalteng terkena ISPA akibat asap akan dibebaskan biaya berobat. Mengenai hal tersebut, pihaknya telah menyusun surat gubernur yang akan ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk menindak lanjuti.
”Pembebasan biaya berobat hanya berlaku bagi yang terkena ISPA maupun penyakit lainnya akibat asap. Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku selama karhutla yang menyebabkan kabut asap terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa secara keseluruhan, warga Kalteng yang sudah dilindungi program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ada sekitar 80 persen, sedangkan yang belum ada sekitar 20 persen.
Maka dari itu, melalui surat tersebut, bupati dan wali kota diminta membebaskan biaya 20 persen tersebut yang tidak dilengkapi BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa dilakukan secara prima, khususnya saat kondisi kabut asap pekat.
”Melalui kebijakan itu juga, kami harapkan nantinya sisa 20 persen yang belum menjadi peserta BPJS segera menjadi peserta,” pungkasnya. (sho/ign)