KASONGAN - Jajaran Kepolisian Polres Katingan berhasil mengagalkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencapai 2.409 liter BBM jenis solar dan bensin, serta menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sebuah mobil pick up.
Penangkapan itu dilakukan, Jumat (19/2) dini hari diruas jalan Tjilik Riwut-Tumbang Samba Km 30 tepatnya di Dusun Bukit Lime Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK mengatakan, tersangka
yang berhasil diamankan yakni Rahdianto (43) warga Lubuk Ranggan Kotim. Tersangka tertangkap tangan membawa 70 jerigen ukuran 33 liter solar dan 3 jerigen bensin tak berizin.
"Kita amankan berikut barang bukti hasil aksi penyelewengan BBM yang dilakukannya. Pelaku ini kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut dan masih dalam proses penyidikan. Begitu juga barang bukti serta kendaraannya yang dipakai dalam aksinya saat ini masih kita amankan di Mapolres Katingan," tuturnya, Jumat (19/2) siang.
Penangkapan ini, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi yang masuk dari Jalan Tjilik Riwut - Tumbang Samba Km 30, kemudian anggota melakukan patroli. Tidak beberapa lama, sebuah mobil Mitsubishi L300 bernopol DA 9972 CA warna hitam melintas dengan membawa puluhan jerigen yang ditenggarai mengangkut BBM bersubsidi. Setelah diberhentikan dan melakukan pemeriksaan, ternyata benar aparat menemukan puluhan jerigen itu berisikan solar dan bensin.
"Tersangka dan barang bukti terpaksa kita tangkap, karena tidak bisa menunjukan surat izin. Ratusan BBM bersubsidi yang berhasil diamankan masih dalam penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (agg)