PALANGKA RAYA- Sebanyak 12 ton daun kratom, yang terindikasi mengandung bahan narkoba dan ada zat metemetamin, hasil tangkapan jajaran Polres Palangka Raya, bakal dimusnahkan. Benda ini dinilai masuk dalam kategori berbahaya, walaupun belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Namun, sejak diamankan pada Minggu (13/10) lalu, pemilik Daun Kratom jumlah bersar yang masih berada dalam dua unit truk itu masih belum diketahui. Sementara itu, satu orang kernet truk mendapatkan proses rehabilitasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, dan terus dilakukan pendalaman terkait asal barang tersebut.
”Penanganan daun Kratom sudah kita koordinasikan dengan BNNP, Balai BPOM Dinas Kesehartan terkait tindak lanjutnya. Kemungkinan jika tetap berbahaya dan masih tergolong narkotika golongan satu, maka akan dimusnahkan,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.
Timbul juga menekankan, daun itu memiliki efek stimulasi dan penghilang rasa sakit. Serta mengatasi berbagai hal, mulai dari kecanduan opioid hingga gangguan kecemasan. Bahkan menurutnya, sudah lama ada surat edaran balai BPOM yang menjelaskan bahwa Daun Kratom adalah bahan berbahaya,
”Makanya dari hasil rapat akan dilakukan uji kembali di lab. Masing- masing instansi melakukan pengujian. Polri di labfor, Balai BPOM di pusat, BNN di Surabaya dan dinas kesehatan sebagai pembanding. Nanti hasilnya akan dipaparkan. Bila barang ini berbahaya bagi kesehatan maka dikoordinasikan untuk dimusnahkan,” paparnya, didampingi Kabag Ops AKP Hemat.
Timbul juga menyampaikan, saat ini pihaknya bersama-sama instansi terkait terus mengimbau tentang daun yang kaitannya dengan narkotika. ”Kita tunggu hasilnya. Makanya berbagai instansi kita undang. Dinas keseharan sudah monitor kegiatan di Katingan, karena ada budi daya disana. Maka itu kami terus memantau,”tegasnya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, terkait kendaraan pengakut sudah dikenakan tilang dan masih melakukan pendalaman terkait asal muasal pendistribusian barang tersebut.”Jadi jika ada keptusan bersama maka tindaklanjutnya akan semakin dalam,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebanyak 12 ton daun kratom dalam dua unit truk berhasil diamankan, jajaran Polres Palangka Raya. Barang ini diamankan saat polisi curiga dengan dua unit truk yang membawa beban melebihi kapasitas angkutan, Minggu (13/10) malam di Jalan yos Sudarso.
Dari giat itu diamankan tiga orang, yakni dua sopir truk berinisial ZA dan AL. Satu kernet yang terindikasi pengguna narkoba berinisial AS. Hingga kini seluruhnya masih dalam tahap pemeriksaan secara intensif oleh personel Polres Palangka Raya dan berkoordinasi dengan BNNP kalteng untuk ditindaklanjuti.
Sekedar diketahui, Daun Kratom merupakan tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai obat herbal dan tumbuh subur di Kalimantan. Daun kratom dalam dunia medis dapat dijadikan sebagai penawar rasa sakit (pain killer) dan sebagai pengganti opioid.(daq/gus)