PALANGKA RAYA -Langkah konkret dilakukan Forum Pimpinan Daerah Kota Palangka Raya dengan unsur Pemkot, Polri, TNI, dan Kejaksaan, guna memberantas pungutan liar (pungli) . Slogan stop pungutan liar dan laporkan ke Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya pun sudah terpampang di seluruh instansi pemerintah, terutama dalam pelayanan publik.
Tim dipimpin Ketua UPP Saber Pungli yang juga wakapolresta Palangka Raya Kompol Arman Muis. Berbagai sosialisasi sudah dilakukan guna mengajak masyarakat berperan sertra dan melapor jika ada pungli dilakukan. Di hotel –hotel, kantor pelayanan publik, dukcapil, kecamatan, dan kelurahan serta lokasi terkait sudah dipasangi banner stop pungli.
Warga bisa menghubungi nomor WA 0812-5151-2222, 0812-5820-5232, 0853-9186-1653, 0822-3355-2003, 0823-2810-7319, 0852-4901-0732, 0852-5270-3000, 0877-0949-3006, 0813-4901-6699, 0821-9031-6457, 0897-3894-546. Tim memastikan identitas pelapor dilindungi Tim Saber Pungli Palangka Raya.
Ketua UPP Saber Pungli Kompol Arman Muis mengatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tidak akan membiarkan praktik pungli di instansi-instansi pemerintah, terlebih Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan lembaga penegakan hukum bergerak cepat dalam memberantas pungli.
”Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016, agar lembaga hukum bertindak cepat dalam memberantas pungli, maka itu harus bersinergi dalam upaya pemberantasan pungli. Sehingga Palangka Raya bebas Pungli segera terwujud. Ingat keberhasilan satgas anti pungli bukan keberhasilan perorangan atau satu kelompok kerja saja, melainkan keberhasilan bersama,” ujarnya.
Arman Musi menekankan raktik pungli harus dihapuskan. Karena pungli dapat membenani masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah yang sedang berjalan saat ini.
”Kondisi tersebut tentu dapat merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, serta perlu penanganan serius, tim pun mendorong dan memberi semangat kepada tim anti pungli agar dapat bekerja sungguh-sungguh,” tegasnya.
Perwira Menengah Polri ini menyampaikan, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Lalu, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian atau lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi stop pungli apapun bentuknya.” pungkasnya. (daq)