SAMPIT - Risna Listiana alias Isna (29) yang terjerat kasus narkotika jenis sabu bakal lama menyandang status janda. Selama menjalani proses hukum, hari-harinya akan dihabiskan di balik jeruji besi penjara.
Kasus Isna masih bergulir di persidangan, saat ini tahap tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa menuntut terdakwa bersalah atas kepemilikan 5,5 gram sabu-sabu, mengancam hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Perihal persidangan ini disampaikan Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut," kata Agung, Jumat (8/11).
Menurut Agung, di persidangan terungkap bahwa kliennya diamankan saat turun dari mobil KH 1420 FD yang dikemudikannya. Ketika itu ia bermaksud mau masuk ke barak yang ditempatinya di Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit.
Petugas yang sudah lebih dulu menyatroninya, langsung lakukan penggeledahan, dan ditemukan sepaket sabu dan bundel plastik klip. Sabu yang didapat dari tas Isna itu itu baru saja diambilnya dari Rudi di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Sampit.
Rencananya sabu itu akan dijual Isna kepada rekan-rekannya. Sepaket sabu akan ia jual dengan harga Rp 5,5 juta. Pengakuan Isna di hadapan penyidik, dia sudah 2 kali beli sabu ke Rudi. (ang/fm)